Jika Sepeda Listrik Gili Disita Lagi, Tidak Akan Dikembalikan Melainkan Dilelang

SITA: Petugas Dinas Perhubungan KLU mendata sepeda listrik yang disita warga di Gili Trawangan, Jumat (8/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini tidak bisa menoleransi lagi keberadaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air.

Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin menegaskan bahwa segala bentuk kendaraan bermotor atau yang bermesin tidak diperbolehkan beroperasi di Gili.

Hal itu sudah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 27 Tahun 2011 bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung.

“Yang dikecualikan itu hanya untuk pengangkut sampah,” tegasnya, Kamis (14/3).

Atas dasar itu kata Parihin maka pihaknya bakal tetap menertibkan apabila ditemukan kendaraan bermotor atau kendaraan listrik beroperasi di tiga pulau kecil tersebut. Terutama untuk sepeda listrik. Pasalnya sepeda listrik selama ini banyak disewakan kepada wisatawan.

“Kita akan tetap melakukan penertiban. Kalau ada kita temukan maka akan disita dan tidak akan kita berikan lagi.

Nanti ada langkah dari pengadilan negeri untuk melakukan lelang atau bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta,” tegasnya.

Parihin mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat atau para pelaku usaha. Sebelumnya ketika sepeda listriknya disita, itu dikembalikan lagi kepada pemilik dengan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan.

Namun ternyata sepeda listrik tersebut kembali dibawa ke Gili dan dioperasikan.

“Mereka bawa kembali sepeda listriknya melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Sebab kalau di Pelabuhan Bangsal atau Pelabuhan Teluk Nare, mereka sudah tidak diizinkan lagi mengangkut sepeda listrik,” ungkapnya.

Terkait berapa total sepeda listrik yang masih berada di Gili, Parihin mengaku tidak mengetahui pasti.

Namun ia optimis sudah terjadi pengurangan signifikan saat ini. Sebab para pelaku penyewaan sepeda listrik sudah tidak lagi beroperasi.

“Mereka tetap dipantau juga oleh masyarakat yang melakukan sweeping kemarin. Itu saja yang sudah disita masih di halaman masjid Gili Trawangan sampai sekarang. Kami tidak berani angkut karena belum jelas pemilik,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda