Jambret HP Bocah, Edi Bogak Diringkus

DIBAWA: Pelaku penjambretan asal Jempong saat akan dibawa ke Mapolresta Mataram usai diringkus Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram meringkus seorang penjambret inisial IZ alias Edi Bogak asal Lingkungan Jempong Baru, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Pria 49 tahun itu ditangkap di wilayah Jempong, Sabtu (5/8) kemarin. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (6/8).

IZ diketahui kerap kali melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kota Mataram. Antara lain di Jalan Sakura Jaya Blok G No 34, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Jumat (14/7) lalu. “Ini kejadiannya siang hari, sekitar pukul 11.11 WITA,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Penembak Polisi Divonis 17 Tahun Penjara

IZ menjalankan aksi ketika anak korban mengantarkan anak tetangganya pulang. Namun, saat itu korban tidak mengetahui kalau anaknya membawa HP Xiaomi Redmi A1. “Korban tahu saat anaknya pulang dengan keadaan menangis dan berkata kalau HP-nya dirampas orang,” bebernya.

Saat itu pelaku menggunakan motor putih dan memakai masker. Korban sempat mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak. Korban kemudian berinisiatif mengecek rekaman CCTV tetangga dan tampak jelas aksi pelaku. “Tetapi korban tidak melihat pelat kendaraan yang digunakan pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Takut Terlacak, Pelaku Kubur HP Curian

Korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan penelusuran yang ada, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. HP korban sudah dijual di wilayah Lombok Tengah seharga Rp 900 ribu.

Diketahui, pelaku juga pernah menjambret dompet pengunjung di Pasar Karang Sukun, Mataram. “Dompet itu berisikan uang Rp 800 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, IZ dijerat Pasal 365 KUHP. Dan kini ia sudah diamankan di sel tahanan Polresta Mataram. “Barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda