Isi SPT Bohong, Pengusaha KSB Ditahan

Isi SPT Bohong
KETERANGAN : Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Nusra Chandra Budi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Nusra Devi Sonya Adrince, dan Mochamad Taufiq, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan saat melakukan konprensi pers ditetapkan Jabaruddin sebagai tersangka.( DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK )

Karena Menunggak Pajak Rp 553 Juta

MATARAM – Pelanggaran pembayaran pajak, masih banyak dilakukan oleh wajib pajak (wp) yang dapat melimbulkan kerugian negara. Bahkan sudah ada beberapa WP ditetapkan sebagai tersangka.

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menetapkan Direktur PT Benete Surya Sentosa Sumbawa Barat sebagai tersangka.  Dimana tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak melakukan penyetoran atas pajak pertambahan nilai.

Akhirnya kita melakukan tindakan dan terdakwa Jabaruddin ini sudah divonis penjara 10 bulan dengan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Nusra, Chandra Budi, Jumat (20/12).

Dijelaskannya, tersangka Jabaruddin menyampaikan SPT masa PPN untuk masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2012 yang isinya tidak benar. Dimana tersangka terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf  d dan I Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan undang-undang 16 tahun 2009.

Kasus tindak kejahatan perpajakan yang dilakukan terdakwa Direktur PT Benete Surya Sentosa Sumbawa Barat Jabaruddin ini mengelabui petugas dengan memberikan laporan palsu alias tidak benar. Akibatnya negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp 553.714.186.

Disisi lain, perusahan tersebut merupakan rekanan perusahan PT AMNT. Dimana dalam prosesnya Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KKP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasive dengan cara mengirimkan undangan klarifikasi pajak kepada WP pada 15 Desember 2015 lalu.

“Jadi kita melakukan usaha persuasif ke wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan,” ujarnya.

Sayangnya, lanjut Chandra, setelah beberapa waktu tidak dipenuhi oleh WP tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaaan bukti permulaan yang dilakukan oleh TIM pemeriksaan bukti permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara. Kemudian penyedian dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Adanya tindak pidana perpajakan pada 20 mei 2016 jadi sudah hampir setengah tahun kita beri kesempatan kepada mereka untuk persuasif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Nusa Tenggara Devi Sonya Adrince, mengatakan bahwa tahapan ini adalah tahapan akhir. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan langkah persuasif kepada wajib pajak.

“Dengan tidak melaksanakan kewajbannya, maka WP tersebut otomatis ada tindakan. Bahkan sudah dilakukan rangkaian himbauan verifikasi,” katanya.

Untuk diketahui, dengan berlakunya UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Namun hal ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pengampunan pajak juga tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan. (dev)

Komentar Anda