Inspektorat Kabupaten Diminta Pelototi Penyaluran Dana Covid-19

Ibnu Salim (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM — Berangkat dari banyak laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian mengenai laporan penggunaan dana Covid-19, Inspektorat Provinsi NTB meminta agar inspektorat kabupaten terus melakukan pemantuan terutama penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumbar dari Dana Desa (DD).
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim penyaluran BLT-DD yang saat ini tengah diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga September mendatang, karena itu agar inspektorat kabupaten melakukan pemantuan secara langsung. Pemantauan itu bagian dari pendampingan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dari data laporan yang diterima Polda NTB, sebanyak delapan kasus dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) tengah ditangani. Ibnu sangat menyesalkan karena selama ini pihaknya terus memberikan arahan berdasarkan regulasi yang ada. “Kita tetap memberikan arahan-arahan dalam penanganan Covid. Karena semua ada regulasi pengaturannya, maka hal itu kita minta dipedomani. Jadi ada kesalahan administrasi masih ada waktu bisa disempurnakan,”ujarnya.
Ibnu sendiri belum mengetahui secara detail bentuk dugaan penyimpangan BLT-DD yang dilaporkan masyarakat dan tengah diproses oleh pihak kepolisian.Meski demikian, Ibnu tetap menegaskan kalau pun benar terjadi ada penyalahgunaan dana Covid-19 di tingkat desa, maka pihaknya juga nanti akan meminta inspektorat kabupaten untuk melakukan audit. “Ya kalau benar ada, nanti kita minta diaudit sama inspektorat Kabupaten,”tegasnya.
Kalaupun ada laporan mengenai hal tersebut, sambungnya, tentu nanti ada koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah baik di tingkat desa. Dalam kesempatan itu juga, Ibnu mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan kontrol yang intensif kepada seluru desa dalam penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19, karena menurutnya hal itu bagaian dari pengendalian dari OPD terkait. Sebab itu programnya OPD terkait yang bertanggungjawab sebagai leading sektornya. Apalagi harus ada sistem pengendalian internal yang diterapkan dalam pelaksanaan program BLT-DD dan dana Covid baik di tingkat desa. “Ya bentuk pengendalian yang dilakukan dengan cara melakukan pemantuan secara berkala dan berkelanjutan. Tidak cukup hanya dilakukan pendistribusian, dengan berita acara dan dicek belensis dilapangan,”imbuhnya.
Disamping itu juga, Ibnu menekankan kepada pemerintah desa, agar tidak sembarangan dalam menerapkan kebijakan termasuk melakukan pemotongan dana BLT. Hal itu tidak diperbolahkan, meskipun dengan alasan agar ada pemerataan bagi masyarakat lain yang tidak mendapatkan bantuan. Penyaluran bantuan yang ada tetap harus sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, Provinsi maupun kabupaten dengan mengacu pada daftar nama penerima manfaat. “Sudah pasti tidak diperbolehkan, karena menyalahi ketentuan, jika memang benar ada pemotongan sudah jelas dilarang,”tegasnya.
Ditegaskan juga Ibnu, masyarakat harus bisa mengambil bagian dalam mengawasi penggunaan dana Covid-19, jangan takut melapor jika itu memang terjadi, karena tidak ada yang perlu ditakutkan. “Masyarakat harus berani melapor, jangan takut dan tidak ada yang perlu ditakutkan juga, karena melapor itu tujuan untuk meluruskan,”pungkasnya. (sal)

Komentar Anda