Imigrasi Mataram Deportasi 47 WNA

Rahmat Gunawan
Rahmat Gunawan.( Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sepanjang Januari hingga September 2019 telah mendeportasi sebanyak 47 warga Negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran Keimigrasian. “Dari data yang ada sampai bulan September kemarin ada 47 WNA yang dideportasi. Satu orang yang di- projustitia,’’ kata Plh Kepala Kantor Kantor kelas I Mataram, Rahmat Gunawan, Kamis (31/10).

Dari 47 WNA yang dideportasi tersebut, terdiri dari Cina sebanyak 6 orang, Malaysia 6 orang, Perancis 8 orang, Amerika Serikat 8 orang, Mesir 3 orang, Belgia 1 orang, Kamboja 1 orang, Swis 1 orang, Spanyol 1 orang, Singapura 1 orang, Australia 1 orang, Turki 1 orang, Rusia 1 orang, Korea Selatan 1 orang, Kanada 1 orang, Senegal 1 orang, Maroko 1 orang, Thailand 1 orang, India 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, dan  Belgia 1 orang.

Sebagian besar WNA bermasalah tersebut ditemukan oleh petugas di daerah-daerah wisata di Pulau Lombok. Selain itu juga di antara WNA itu ada yang sudah menikah dengan warga lokal, namun tidak bisa menunjukkan paspornya. “Kami fasilitasi semuanya dengan kedutaan besar masing-masing sehingga bisa mendapat paspor dan pulang ke negaranya masing-masing,” ujarnya.

Penemuan WNA bermasalah tersebut, kata dia, berkat koordinasi yang kuat tim pengawasan orang asing (Tim Pora), mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan di NTB. Tim Pora adalah tim yang terdiri atas instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Sebelum melakukan deportasi, para WNA tersebut sempat menjalani pendetensian rata-rata paling lama satu minggu sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. “Dari data yang ada sekitar 47 orang yang dilakukan pendetensian,“ bebernya.

Imigrasi Mataram, kata dia, berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing agar tidak menyalahi izin tinggal keimigrasian. Tentunya, kata dia, upaya tersebut harus dibantu oleh semua pihak terkait, sehingga NTB sebagai daerah pariwisata dan tujuan investasi tetap aman. “Kita juga telah melakukan pencekalan terhadap 35 orang WNA karena melakukan pelanggaran,” tutupnya. (der)

Komentar Anda