IHGMA NTB Surati Kemenparekraf Soal Pasal KUHP

WISATAWAN : Kapal Pinisi bersandar di Pelabuhan Gili Trawangan membawa puluhan wisatawan mancanegara, beberapa waktu lalu. (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Provinsi NTB Lalu Kusnawan meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh DPR RI. Pihaknya akan segera bersurat ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), guna meminta Pemerintah mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal tersebut. “IHGMA NTB akan bersurat ke Kementerian untuk diberikan sosialisasi secara online, itu rencana dalam waktu dekat. Sehingga tidak ada lagi miskomunikasi dengan wisatawan,” kata Lalu Kusnawan, Rabu (14/12).

Menurut Kusnawan, pengesahan KUHP mengusik wisatawan mancanegara yang hendak berlibur ke Lombok. Banyak wisatawan yang salah faham makna dalam pasal tersebut. Lantaran tidak ada kejelasan secara resmi dari Pemerintah, terutama terhadap pasal-pasal yang krusial menyinggung ruang privasi wisman. “Jadi wisatawan tidak akan bertanya kepada Pemerintah, tetapi kami sebagai Frontliner. Memang Kemenparekraf telah mengeluarkan pressrilis, tetapi diperlukan penjelasan yang lebih lanjut, semacam sosialisasi terkait KUHP ini,” ucapnya.

Meskipun secara rill dampak pengesahan KUHP ini belum terjadi pada kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi sudah ada travel agen dari luar negeri mempertanyakan terkait aturan itu. Sementara pihaknya belum bisa memberikan penjelasan yang pasti. Mengingat penerapan aturan dalam pasal itu juga masih menuai banyak polemik. “Makanya kami butuh sosialisasi sehingga clear masalah ini. Karena kami sangat awam masalah hukum yang begini. Ini bisa saja berpengaruh besar untuk dunia pariwisata kita,” imbuhnya.

Sebagai destinasi super prioritas yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, tentu ada kekhawatiran pengesahan KUHP itu dapat menggerus kunjungan wisman. Terlebih jika itu menyinggung ranah privasi wisatawan. Karena itu sangat terpenting khususnya di destinasi wisata yang lebih banyak dikunjungi wisman. “Karena itu perlu dibahas bersama agar tidak terjadi miskomunikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pariwisata NTB, Lalu Hasbulwadi mengatakan dengan berbagai macam persepsi yang beredar terkait penerapan pasal KUHP soal perzinahan,  Pemerintah akan melakukan disiminasi dan edukasi. Tidak hanya kepada wisatawan mancanegara tetapi untuk masayarakat NTB secara umum dan pelaku industri pariwisata secara khusus. Hal ini demi menjaga agar kesalahfahaman terkait aturan bagi wisatawan ini tidak berkembang luas. “Selama ini ada mispersepsi yang berkembang. Terutama di kalangan pelaku usaha pariwisata. Sehingga timbul kekhwatiran-kekhawatiran yang katanya bisa menggerus kunjungan wiaatawan dan investor,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta wisatawan tidak perlu khawatir untuk berlibur di NTB. Karena ruang privat mereka tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal. “Hal ini sejalan dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang didalamnya ada aspek budaya kita tidak boleh luntur, karena kehadiran wisatawan,” ucapnya. (cr-rat)

Komentar Anda