Hukuman Penjara dan Denda Aryanto Prametu Dipangkas

DIJEBLOSKAN: Terpidana Aryanto Prametu (tengah) saat dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar beberapa waktu lalu, oleh kejaksaan setelah kalah upaya tingkat kasasi atas vonis bebasnya di tingkat banding. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Aryanto Prametu, terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Hukuman pidana penjara Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu dipangkas menjadi 4 tahun, yang semula divonis pidana penjara selama 8 tahun di tingkat kasasi. “Iya benar, sudah sebulan yang lalu (menerima petikan putusan PK),” kata Penasihat Hukum Aryanto, Emil Siain, Selasa (26/9).

Hukuman terpidana 4 tahun ini tertuang dengan Nomor Perkara: 715 PK/Pid.Sus/2023. Tidak hanya hukuman pidana penjara yang dipangkas, melainkan juga hukuman pidana denda. Semula Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat kasasi, menjadi Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, hakim PK dan kasasi sama-sama membebankan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,874 miliar dengan subsider satu tahun kurungan badan.

Aryanto Prametu dijatuhi hukuman demikian oleh hakim PK, dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Meskipun hukuman dipangkas setengah dari hukuman majelis tingkat kasasi, tampaknya bukan hal yang memuaskan bagi Emil. “Harusnya bebas,” timpalnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua BPPD Loteng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Begitu juga dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, pihaknya tidak menerima hal tersebut. Pasalnya kerugian tersebut diklaim sudah dikembalikan. “Kaitan dengan uang pengganti yang Rp 7 miliar sekian itu, itu kan sudah dikembalikan. Kok dikenakan lagi?” ucapnya.

Dengan tidak menerima hasil putusan PK tersebut, pihaknya berencana akan mengajukan PK kembali. “Rencana kita mau PK lagi, tunggu waktu yang tepat,” tegasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengaku belum menerima putusan resmi PK terpidana Aryanto Prametu. “Kalau diputus kayaknya sudah, tapi kami belum menerima putusan resminya. Kalau sudah turun ke PN akan kami sampaikan ke para pihak,” ujarnya.

Menyinggung upaya hukum lanjutan (PK kedua) merupakan  wewenang jaksa penuntut maupun terdakwa. Akan tetapi, yang boleh mengajukan PK kedua ialah pihak yang tidak mengajukan PK sebelumnya. “Jadi, yang mengajukan PK ini sama-sama sekali. Dari jaksa penuntut sekali dan terdakwa sekali. Tidak boleh satu pihak dua kali mengajukan PK,” sebutnya.

Sebelum adanya putusan PK dan kasasi, terpidana pada upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena pelanggaran administrasi. Karena itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga :  Jaksa Gandeng Ahli Fisik dan Auditor Turun Periksa Sumur Bor

Sementara, dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram Aryanto divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 7,874 miliar subsider satu bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Aryanto Prametu melakukan korupsi bersama mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi yang divonis 9 tahun penjara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya divonis 9 tahun; Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikwanul Hubbi divonis 8 tahun penjara.

Diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.

Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)

Komentar Anda