MATARAM – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan lima orang warga di Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur pada Senin (22/3).
Lima orang yang dimaksud yakni MM alias Femus (41), IS alias Pawing (37), R (24), AR alias Mamik (28), dan H (42). Kelimanya diamankan karena diduga sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba di wilayah Lombok Timur.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Jadi kemarin sekitar pukul 17.00 Wita kita berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Ini berkat informasi masyarakat,” ujar Helmi , Selasa (23/3).
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat seberat 15 gram beserta alat hisap. Kemudian ada uang sebesar Rp 3.750, 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor. Kuat dugaan bahwa kelima orang ini hendak berpesta sabu. Namun berhasil digagalkan petugas kepolisian.
Saat ini kelimanya sedang diperiksa di Dit Resnarkoba Polda NTB. Sampai saat ini belum diketahui pasti apa perannya masing-masing. Helmi masih irit bicara karena masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Besok, kita masih pengembangan,” ujarnya. (der)