Pengedar Ditangkap, Sabu Diamankan

NARKOBA : Pengedar Narkoba, Abdul Gani Rasyd (31 tahun) yang ditangkap di rumahnya di Dusun Montong Gedeng Desa Paoq Lombok Kecamatan Suralaga.
NARKOBA : Pengedar Narkoba, Abdul Gani Rasyd (31 tahun) yang ditangkap di rumahnya di Dusun Montong Gedeng Desa Paoq Lombok Kecamatan Suralaga.

SELONG -Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap pengedar Narkoba jenis sabu, Abdul Gani (31), warga Montong Gedeng Desa Paoq Lomboq Kecamatan Suralaga. Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Hendry Christianto menjelaskan tertangkapnya pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.

Dari informasi itu, polisi mendatangi rumah pelaku pada hari Senin (13/4) sekitar pukul 00.30 Wita. Pada saat penggerebekan pelaku  ditemukan sedang mengkonsumsi sabu di dalam rumahnya. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Lima Warga di Sukamulia Diamankan

Di kantong baju pelaku ditemukan 2 poket sabu dengan berat 8,4 gram, sementara di kantong celananya ada 1 buah HP kecil merek Samsung yang di dalamnya terdapat 12 poket kecil kristal sabu. “Ketika penggeledahan rumah ditemukan 1 bong lengkap dengan tabung kaca masih terpasang, 1 korek api lengkap dengan kompor, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 1.500.000, 1 kotak HP yang berisi 1 bungkus klip kosong, skop, gunting dan 3 unit hp merek Samsung dan Xiaomi,”ungkapnya.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Lima Warga di Sukamulia Diamankan

Selain itu polisi juga  melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain.(wan)

Komentar Anda