H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

THR
THR

MATARAM — Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta juga mendapatkan hal serupa tiap jelang Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan karyawan swasta untuk mendapatkan THR telah diatur dalam Peraturan Meteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tujangan Hari Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi mengatakan, pembayaran tunjangan bagi karyawan swasta sudah ada ketentuan payung hukumnya. Payung hukum itu yakni Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2006, dan itu masih berlaku.

BACA JUGA: Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

 ‘’Sudah kita imbau semua perusahaan, H-7 sebelum Idul Fitri THR karyawan harus sudah dibayar,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin, (17/5).

Baca Juga :  KLU Kekurangan Rp 7,3 Miliar Bayar THR dan TPP

Sesuai dengan surat edaran nomor 560/085.h/Naker/V/2019, terkait pembayaran THR karyawan. Semua perusahaan di Kota Mataram sudah disurati. Dalam surat itu, perusahaan diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dijelaskan Hariadi, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, besaran THR 2019 sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, memperoleh THR sesuai dengan perhitungan  yang sudah ditetapkan yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rat-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum  hari raya keagamaan.

Tercatat data perusahaan di Kota Mataram baik perhotelan maupun industri ada 1.600 lebih perusahan. Dinas Tenaga Kerja telah melayangkan surat edaran terkait pembayaran THR. ‘’Kalau tidak taat aturan  perusahan akan dikenakan sanksi,’’ tegasnya.

Baca Juga :  THR Dibayarkan Maksimal H-7

Posko aduan juga telah ditetapkan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkan langsung.  Setiap tahun selalu ada, ini yang terus diawasi dan peringati kalangan perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram H Muhtar meminta perusahaan betul-betul mematuhi aturan yang ada. Tidak ada lagi alasan tidak membayar THR karyawan. Apalagi kebutuhan karyawan menjelang Idul Fitri meningkat.

‘’Kita minta kearifan dari perusahaan,  sudah jelas didalam aturan perusahaan wajib membayar THR karyawan,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda