Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

MATARAM – Dinas Ketenangakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi NTB mulai menyediakan posko pengaduan bagi pegawai atau karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Disnakertrans NTB mendoorng para pekerja/karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan nakal berupa THR, untuk dilaporkan di posko yang sudah terbentuk tersebut.

“Bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka, bisa melaporkan ke posko yang kami sediakan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Agus Patria, Selasa kemarin (14/5).

Dijelaskannya, karyawan yang ingin melapor bisa mendatangi Disnakertrans di masing-masing kabupaten/kota ataupun langsung mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Posko pengaduan THR sudah bisa mulai efketip dan menerima laporan dari pekerja pada H-7 sebelum lebaran hari raya Idul Fitri. Biasanya karyawan maupun pegawai diberikan THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja pada H-7 lebaran.

Baca Juga :  Penempatan PMI di Negara Timur Tengah Masih Moratorium

BACA JUGA: Pemkot Mataram Tidak Sediakan THR untuk Honorer

“Biasanya dari surat edaran dari Kemenker seminggu sebelum diberikan THR, dan disitu kita akan buka posko pengaduan,” terangnya.

Selain itu, Disnakertrans NTB juga akan berkoordinasi dengan Disnakertrans masing-masing kabupaten/kota di NTB untuk mengadakan posko pengaduan, bagi para pekerja yang bekerja di wilayah mereka. Namun jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban karyawannya, tentunya perusahaan diberikan sanksi, mengingat masih banyak perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

“THR itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 diwajibkan membayar THR kepada karyawan atau buruhnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Terima THR Hari Ini

BACA JUGA: Pembayaran THR di Kabupaten Lombok Timur Terancam Molor

Pemberian THR sendiri diberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi. Sedangkan pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Tahun lalu ada beberapa laporan terkait THR, dan akhirnya perusahaan tersebut akhirnya membayarkan THR karyawannya,” ujar Agus. (cr-dev)

Komentar Anda