Gusur Bangunan Bodong di Gili Trawangan

Gili Trawangan
Gili Trawangan

TANJUNG-Maraknya bangunan bodong di kawasan wisata Gili Trawangan menjadi batu sandungan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. Karenanya, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Lombok Utara segera turun tangan mendata ulang jumlah bangunan yang memiliki legalitas dan tidak.

Dari catatan dinas, terdapat 500 lebih bangunan di Gili Trawangan, baik skala kecil, sedang maupun besar. Tidak semua dari jumlah bangunan bisa ditarik retribusinya dengan alasan legalitas bangunan tersebut. “Kita sekarang belum tahu bagaiaman keabsahan di sana. Makanya kami akan segera turun data. Ini mengingat target peningkatan PAD naik menjadi Rp 227 miliar tahun depan,” ujar Kabid Pelayanan Perizinan Disnaker PMPTSP Lombok Utara, Suryadin, Selasa kemarin (3/10).

Baca Juga :  Wisatawan Mancanegara Mulai Datang ke Gili Trawangan

Pendataan akan mencakup keseluruhan bangunan, kecuali bangunan di lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Sebab diketahui masih banyak bangunan yang belum terdata di luar lahan PT GTI beroperasi tanpa izin. “Ini semua termasuk penginapan-penginapan dan restoran. Tapi bukan di wilayah GTI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kebijakan Gubernur Soal Gili Trawangan Dapat Menjaga Citra Pariwisata NTB

Sejauh ini, mayoritas pengusaha di Gili Trawangan membangun dulu baru kemudian mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Indikasi ini yang dijadikan alasan untuk mendata secara total di Gili Trawangan. “Memang yang datang ini sudah bangun duluan baru urus izinnya. Makanya kami menduga banyak yang belum urus,” jelasnya.

Komentar Anda
1
2