Tim pendataan nantinya akan melibatkan internal di Disnaker PMPTSP. Pendataan dimulai awal Januari 2018 hingga ditargetkan rampung sampai akhir bulan November 2018. “Sudah kita usulkan anggarannya, maka nanti November (2018) kami sudah mengetahui hasilnya. Berapa yang belum urus izin dan sebagainya. Terlebih dahulu kita juga akan adakan sosialisasi nanti di kantor dusun atau desa setempat,” imbuhnya.
Setelah diketahui datanya, maka pihaknya akan meminta yang belum mengantongi untuk mengurus. Jika tidak diberikan peringatan secara tertulis hingga tiga kali, jika pun tidak mau mengurus akan dilakukan penertiban. “Ini kita lakukan untuk menertibkan sumber-sumber PAD baru kita yang masih tercecer tersebut,” harapnya. (flo)
Komentar Anda