Gugatan STIE-AMM Ditolak

Pemkab Tawarkan Dialog/

Ahmad Nuralam - H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Setelah berproses selama kurang lebih lima bulan, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Mataram akhirnya memutuskan gugatan yang diajukan oleh pihak manajemen STIE AMM terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar). Majelis hakim menyatakan menolak gugatan yang diajukan  pihak AMM.”Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ahmad Nuralam, Kabag Hukum Pemkab Lobar saat ditemui kemarin di ruang kerjanya (25/3).

Pemkab Lombok Barat menang. Pembacaan putusan dilangsungkan Rabu (24/3). Hakim menolak gugatan AMM untuk seluruhnya. Selain itu dalam putusan ini juga hakim menghukum penggugat dalam hal ini AMM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270.000.

Pihak STIE-AMM Mataram mengajukan gugatan terhadap terhadap SK Bupati Lombok Barat nomor 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 yang membatalkan SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro. STIE- AMM keberatan dengan keluarnya SK Bupati Lombok Barat nomor 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 sehingga mengajukan gugatan.” Kami bersyukur SK yang digugat tidak bertentangan dengan hukum administrasi negara,” katanya.

Menurut Nuralam, dengan keputusan ini maka sudah sah proses administrasi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat yang mencabut SK no KEP. 254/693/287 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB melalui SK Bupati no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020. Ia menambahkan bahwa keputusan PTUN ini menunjukan bahwa bupati tidak melakukan perbuatan hukum yang salah secara administrasi dan bertentangan dengan asas asas pemerintahan yang baik. Dengan kata lain bahwa Keputusan Bupati tentang pencabutan SK tersebut sudah benar secara administrasi negara dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ahmad Nuralam menambahkan, kemenangan Pemkab Lombok Barat ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lombok Barat dalam mengamankan dan mempertahankan aset sah yang dimiliki oleh Lombok Barat. Pihaknya sebagai kuasa hukum juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan majelis hakim karena sudah cermat dan adil dalam mengambil keputusan. “Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya,” ungkapnya.

Dengan keputusan ini maka tertib administrasi terkait dengan penatausahaan barang milik daerah berupa lahan akan lebih baik. Sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa lahan kampus STIE-AMM tersebut adalah milik Pemkab Lombok Barat. Kepemilikan tersebut menurutnya dibuktikan dengan sertifikat atas  nama Pemkab Lombok Barat.

Ahmad Nuralam mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat berharap agar keputusan PTUN ini dapat menjadi rujukan bersama bagi pihak AMM dan Pemkab Lombok Barat. Dengan adanya putusan pengadilan ini, Alam berharap agar pihak AMM mau berdialog dengan pihak Pemkab lobar. “ Pemkab lobar masih membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak AMM, saya rasa dialog akan lebih baik, sehingga kami tawarkan untuk kita berdialog,” ajaknya.

Karena untuk lahan Pemkab lobar sudah berdiri kampus yang dibangun manajemen AMM, ada aspek-aspek yang sangat besar yang bisa saling menguntungkan antara Pemkab dengan pihak kampus.”Kita berharap ada dialog karena ada simbiosis mutualisme antara Pemkab dengan pihak AMM, makanya kita masih ingin berdialog, “ ungkapnya.

Atas putusan PTUN ini, pihak manajemen STIE-AMM masih belum terima dan masih mengupayakan upaya banding. Kuasa hukumnya, Vici Nirmana Bhiswaya mengatakan, selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.”Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN mataram,” katanya.

Memang PTUN menolak gugatan kliennya dalam hal ini pihak STIE-AMM. Namun kenapa bisa ditolak, terkait dengan pertimbangan ditolaknya pihaknya belum mengetahui, karena materi putusan belum diambil.” Pertimbangan ditolaknya kami belum tahu, karena putusan belum  diambil, ini  masih tingkat pertama, masih ada tingkat banding dan kasasi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengatakan  pihaknya mendapatkan putusan  pengadilan itu secara daring. Ia mengatakan, sejak awal pihak Pemkab menyampaikan kepada AMM bahwa Pemkab membuka diri untuk komunikasi dan sebagainya. Dengan surat-menyurat yang dilakukan. Akan tetapi pihak AMM terkesan melawan dengan berbagai upaya yang dilakukan, bahkan sampai menggugat hingga terakhir mengadu ke DPRD.”Sejak awal kita sudah buka upaya untuk dialog dengan pihak AMM,” katanya.

Sebenarnya jelas dia, dari sisi pembuktian dari awal mengenai obyek ini dengan keluarnya sertifikat maka Pemkab menganggap sudah selesai. Bahkan BPK segera masuk untuk melakukan audit. Pemkab sudah bersurat dan semua data sudah sampaikan termasuk hasil putusan dilampirkan ke BPK. “Ini (putusan) sebagai tambahan data untuk menelaah,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengingatkan, kalau dalam waktu dekat tidak merapat ke Pemkab dalam hal ini pimpinan. Pihaknya akan mengambil langkah cepat mengosongkan lahan itu. Bahkan untuk pengosongan lahan itu bisa dilakukan Pemkab kapan saja. “Eksekusi (Pengosongan) akan secepatnya kami lakukan, tidak ada peringatan satu, dua, tiga seterusnya. Saya garis bawahi itu. Secepatnya semua, sebelum puasa. Kami tidak akan akan bersurat langsung pengosongan, kalau mereka bersedia bayar (sewa), tidak jadi kami kosongkan, kami beri waktu sampai minggu ini,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda