GTT dan PTT Baru Terima Honor 1 Bulan Saja

Lalu Hadrian Irfani (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB ternyata hanya membayar 1 bulan gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) Pemprov NTB, dari semestinya dibayarkan sebanyak empat bulan. Dinas Dikbud NTB hanya membayar honor GTT dan PTT yang mengajar di SMA/SMK dan SLB untuk bulan Juli 2023 saja. Sementara untuk honor tiga bulan lainnya, yakni Agustus, September dan Oktober belum dibayarkan.

Kepala Bidang Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Provinsi NTB Nur Ahmad membenarkan jika Pemprov NTB baru membayarkan honor 1 bulan saja, yakni Juli untuk GTT dan PTT.

“Yang sudah ditransfer itu baru 1 bulan, yakni Juli saja. Untuk honor Agustus, September dan Oktober nanti pekan depan dibayarkan, Insyaallah,” ungkapnya.

Menurutnya, Keterlambatan pembayaran honor GTT ini lantaran adanya sinkronisasi data. Di mana masih ada sinkronisasi data penugasan dengan adanya PPPK yang terbaru. Sejak bulan Agustus sudah proses pembayarannya, namun ternyata pada GTT yang SK keluar Agustus masih ada hak bulan Juli, dan itu tidak boleh tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Dua Bulan Honor Guru SMA Belum Dibayar Pemprov NTB

“Jadi mengulang lagi penyusunannya dan proses pengulangan itu butuh sinkronisasi dari sekolah,” tandasnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani menyesalkan kerja Dinas Dikbud NTB yang terlambat membayarkan honor GTT dan PTT, apalagi sampai baru bayar hanya 1 bulan saja, dari semestinya empat bulan. Karena itu, pihaknya berjanji akan memanggil Dinas Dikbud NTB untuk melakukan dengar pendapat.

“Kami akan memanggil Dinas Dikbud NTB, apa penyebab dan kenapa belum dibayarkan haknya PTT dan GTT selama empat bulan,” kata  Lalu Hadrian Irfani, Selasa (7/11).

Dijelaskannya, jika bicara tentang SK Gubernur NTB Nomor 420-22 tahun 2022 tentang penugasan guru non ASN pada SMA/SMK dan SLB Negeri Provinsi NTB tahun anggaran 2022, di mana sudah jelas guru non ASN diberikan insentif honor dalam bentuk jasa jam mengajar (JJM) Rp40 ibu per jam tatap muka. Ini berlaku untuk dalam 1 tahun dan dibayarkan setiap bulan. Namun kenyataan di lapangan sampai empat bulan belum dibayarkan dari Juli, Agutus, September, Oktober.

Baca Juga :  Lotim Jadi Pilot Projek PAUD Holistik Integratif

“Ini menjadi perhatian serius DPRD NTB, kenapa sampai saat ini belum dibayar honor GTT dan PTT sampai empat bulan lamanya,” sesalnya.

Menurutnya, belum dibayarkannya honor GTT dan PTT sebagai bentuk kezoliman Dinas Dikbud NTB kepada guru, yang bekerja sehari –hari melebih guru ASN untuk mengajar di sekolah. Namun justeru perlakuan Pemprov NTB sangat diskriminasi kepada para GTT dan PTT.

“Ironis memang kondisi ini. Sudah honor dibayar hanya Rp40 ribu per jam dihutang lagi sampai empat bulanan oleh Dinas Dikbud NTB ini,” cetusnya.

Terpisah GTT yang mengabdi di salah satu SMA mengaku sudah menerima gaji satu bulan, yakni hanya bulan Juli. Sementara sisanya sebanyak empat bulan belum dibayarkan oleh Dinas Dikbud NTB.

“Kita hanya menerima 1 bulan saja, yakni Juli,” sebutnya. (adi)

Komentar Anda