Gerindra Pecat Anggota DPRD Boimin

MATARAM – DPP Gerindra telah menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Boimin dari keanggotaan Gerindra. Dengan demikian, posisi Boimin sebagai Anggota DPRD Bima dari Fraksi Gerindra akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). “DPP telah memutuskan yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan partai,” ungkap Sekretaris DPD Gerindra NTB Ali Usman Al-Khairi, Senin kemarin (5/12).

Soal PAW, rencananya Boimin akan digantikan oleh Abdul Haris selaku caleg peraih suara berikutnya. “PAW sedang dalam proses,” tandas mantan aktivis mahasiswa Unram tersebut.

Diketahui, Boimin terjerat kasus korupsi. Ini tentu menjadi pelajaran bagi Gerindra untuk bisa melakukan rekrutmen caleg secara ketat. Termasuk dengan melihat rekam jejak.

Ditegaskan, Gerindra tidak akan mengakomodir mereka yang teridentifikasi punya persoalan hukum maupun perbuatan tercela. Misalnya, pernah terjerat kasus korupsi, asusila dan narkoba. Pihaknya ingin mengusung para caleg yang punya kredibilitas dan tidak punya rekam jejak yang buruk.

Sehingga nanti, ketika mereka terpilih sebagai anggota legislatif, mereka tidak terbebani dengan persoalan rekam jejak yang dimiliki tersebut. “Kita ingin pastikan para caleg Partai Gerindra harus bebas dari rekam jejak yang buruk,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua Bidang OKK DPD Gerindra NTB Sudirsah Sujanto mengaku, dirinya hadir saat DPP membacakan putusan pemecatan terhadap Boimin. “Kebetulan saya hadir saat pembacaan putusan DPP dalam sidang Mahkamah Partai,” beber Anggota Komisi IV DPRD NTB ini.

Diungkapkan, ada tiga hal menjadi putusan DPP dalam sidang Mahkamah Partai tersebut. Yakni, diberhentikan dari keanggotaan partai, pencabutan KTA, dan PAW dari jabatan Anggota DPRD Bima. “KTA sudah kita cabut dan sekarang lagi proses PAW,” tandasnya.

Seperti diketahui, Boimin ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Bima terkait kasus korupsi dana pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Kabupaten Bima yang diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp 800 juta. (yan)

Komentar Anda