Gapeksindo Tolak Kontraktor Asing Masuk ke Daerah

Gapeksindo Tolak Kontraktor Asing
KONSTRUKSI : Salah satu pembangunan proyek di Lombok Barat tengah dalam proses pembangunan.( DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK)

Terkait Permen PUPR Membolehkan Kontraktor Asing

MATARAM – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membolehkan kontraktor asing masuk ke daerah akan semakin menjatuhkan pengusaha lokal di daerah. Jangankan kontraktor asing masuk ke daerah, kontraktor kelas nasional yang masuk ke daerah saja sudah sangat merugikan pengusaha lokal, karena jelas tidak akan mampu bersaing dengan modal besar mereka.  

Oleh sebab itu, para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi meminta agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau kembali peraturan tersebut.

Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) NTB H Bambang Muntoyo meminta meminta adanya aturan ataupun rambu-rambu yang jelas mengenai diperbolehkannnya kontraktor asing masuk ke Indonesia. Karena keberadaan kontraktor asing justru akan mematikan pengusaha lokal.

“Harus ada rambu-rambu jelas dan tegas dari kepala daerah. Karena dapat merugikan para kontraktor lokal, jika asing masuk, apalagi di daerah,” kata Bambang Muntoyo, Selasa kemarin (8/10).

Menurutnya, kontraktor asing harus bisa bekerja sama dengan kontraktor nasional maupun lokal yang ada. Contohnya, jika ada Penanaman Modal Asing (PMA) melakukan pembangunan di daerah, maka mereka harus menggunakan kontraktor lokal. Dengan menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga lokal dalam pembangunan dan tenaga asing hanya sebagai pengawas dan tenaga ahli saja.

“Harusnya kerja sama operasional dengan perusahaan lokal yang kualifikasi B.  Kualifikasi ini nilai pekerjaannya diatas Rp 100 miliar. Kalau dibawahnya boleh dengan kualifikasi menengah,” jelasnya.

Untuk diketahui peraturan Menteri PUPR nomer 9/PRT/M/2019 tentang pedoman pelayanan perizinan badan usaha jasa konstruksi asing dinilai bertabrakan dengan kebijakan Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan Menteri PUPR ini membuat lebih dari 120 badan usaha asing (Penanaman Modal Asing/PMA) tidak dapat memperpanjang izin usahanya.

Sementara itu, di NTB sendiri cukup banyak investor asing yang melirik untuk berinvestasi. Bahkan ada beberapa sudah merancang pembangunan. Hanya, pembangunanya belum diketahui dilakukan oleh kontraktor asing atau lokal. Apabila menggunakan asing, maka yang dari lokal harus dilibatkan. Jika di NTB ada PMA mengerjakan konstruksi dan tidak bekerja sama dengan perusahaan lokal, maka dari pihak Gapeksindo akan memberhentikan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dikatakannya, tak hanya asing saja menjadi keluhan, tetapi kontraktor dari luar daerah juga. Pasalnya, belum adanya peraturan gubenur (Perub) yang melarang  untuk menggunakan kontraktor lokal dalam setiap pembangunan.

“Ini yang masih dijalankan pergub itu oleh kabupaten/kota lainnya. Jelas merugikan, karena perputaran keuangannya larinya keluar NTB, bayar pajaknya juga dimana perusahaan itu berdomisili,” ujarnya.

Sebelumnya,  Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTB H Heri Susanto mengatakan  anggota REI yang kebanyakan menjadi pengembang di beberapa

perusahaan di NTB menggunakan jasa kontraktor lokal dalam daerah, baik untuk  membangun konstruksi rumah subsidi maupun non subsidi.

“Kami pengembang memakai jasa kontarktor lokal, tidak ada yang dari luar daerah,” katanya. (dev)

Komentar Anda