Eksploitasi Sumber Mata Air Sebabkan Kekeringan di NTB

Lalu Satriawandi (Dok)

MATARAM – NTB berpotensi dilanda kekeringan pada musim kemarau tahun ini. Pasalnya masih maraknya perambahan dan pembalakan hutan liar. Disinyalir menjadi penyebab berkurangnya jumlah titik-titik mata air di NTB selama ini.

Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Satriawandi, mengatakan berkurangnya titik mata air tentu berdampak pada berkurangnya debit air tanah sebagai sumber mata air.

“Sekarang titik-titik yang sebelumnya sudah terinventirasi di seluruh NTB itu, bahkan boleh dikatakan sudah minus atau berkurang. Ada titiknya tapi airnya sudah tidak maksimal,” kata Lalu Satriawandi, Jumat (22/7)

Persoalan lainnya, yakni karena beralihnya kewenangan terhadap pengelolaan sumber mata air dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, membuat Pemprov NTB mengekplorasi sumber mata air. Imbasnya debit air semakin berkurang sekarang. Kewenangan itu berlaku penuh sejak tahun 2017/2018, sehingga Pemprov NTB pun dengan cekatan langsung menginventarisir sumber titik-titik mata air dengan melakukan eksplorasi. Hasilnya sumber titik-titik mata air sudah sangat berkurang.

Berangkat dari pengalaman itu, DPRD NTB bersama Pemprov NTB akan membuat regulasi Ranperda terhadap perlindungan mata air untuk melindungi debit air di NTB yang semakin menipis volumnya.

“Yang sekarang saja ketika musim kemarau titiba, angin saja yang keluar. Bagaimana anak cucu kita pada 10 hingga 20 tahun nanti, menjerit,” tegasnya.

Satria mencontohkan kondisi terparah di Pulau Sumbawa yang kian mengkhawatirkan. Di mana banyak kegiatan masyarakat mengalihfungsikan hutan sebagai lahan jagung dan bawang. Akibat kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan masih sangat minim. Bahkan terkesan tidak peduli.

“Bisa dikatakan ini terjadi pengerusakan hutan di pulau Sumbawa. Lombok juga sama, pembalakan liar yang masih marak,” tambahnya.

Sebab itu, Pansus Ranperda Perlindungan Mata Air ini akan mengatur regulasi. Dimana didalamnya ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Guna sama-sama melindungi kemaslahatan hutan kedepannya.

“Nantinya dalam regulasi ini tentu ada sanksi tegas. Ini sedang kami godok apa saja sanksinya,” katanya

Tak hanya soal sanksi, lanjut dia, regulasi ini turut membahas soal sejauh mana perlindungan mata air ini. Kemudian, berapa panjang radius yang harus dilindungi dari titik mata air tersebut sebagai lahan tangkapan air. Termasuk bagaimana mengatur pembangunan atau pemukiman di sekitar sumber mata air.

“Serta bagaimana pemerintah berkontribusi pada masyarakat di sekitar lahan, artinya turut serta menyadarkan mereka, membina dan membimbing masyarakat agar ada rasa keadilan bagi masyarakat lainnya. Dan turut serta menjaga perlindungan mata air,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi NTB sudah lebih dulu mengeluarkan peringatan dini akan bencana kekeringan meteorologis di NTB. Bahkan sudah menetapkan status dua Kabupaten di NTB siaga darurat kekeringan.

“Di NTB sendiri saat ini ada dua kabupatan kota yang telah menetapkan status siaga darurat kekeringan. Yakni, Kabupaten Sumbawa dan Kota Bima,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangar Bencana Daerah (Kalak BPBD) Provinsi NTB, H. Sahdan

Untuk itu pihaknya melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bencana kekeringan bersama pihak-pihak terkait. Mulai dari BMKG, BNPB, dunia usaha, perbankan, Baznas, TNI, Polri dan BPBD kabupaten kota se-NTB. Sebagai langkah antisipasi terjadinya kekeringan di NTB.

“Yang belum dan sedang kita lakukan sekarang ini, penetapan siaga bencana kekeringan oleh bupati/wali kota yang terdampak,”katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyediakan anggaran BTT, peralatan seperti mobik tanki, ember dan jerigen sebagai wadah penampungan air bersih.

“Kalau benar terjadi kekeringan baru ditetapkan status tanggap darurat kekeringan dan sebagai upaya kita juga akan  droping air bersih karena penanganan bencana alam mutlak diperlukan penerapan pelaksanaan secara penthahelix,” tandasnya. (cr-rat)

Komentar Anda