Edarkan Uang Caleg, Oknum Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu

GIRI MENANG – Anggota Panwaslu Kecamatan Kuripan, termasuk PPS dan PKD yang ada di Kecamatan  Kuripan dilaporkan ke Bawaslu Lombok Barat oleh Aliansi Rakyat Pengawas Pemilu (Arwaslu). Kordum Arwaslu Asmuni datang ke Kantor Bawaslu membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu setempat.

Usai menyerahkan laporan kemarin, Asmuni menjelaskan kedatangan ke Bawaslu untuk menyerahkan laporan resmi yang dilengkapi dengan bukti- bukti sebagaimana yang sudah disampaikan pada saat demo beberapa hari lalu. ” Hari ini saya datang memasukkan laporan resmi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggaraan dalam hal ini Panwaslu, PPS dan PKD,” katanya.

Ia menuding ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum Panwascam. Oknum ini diketahui mengedarkan uang salah satu caleg. ” Kita duga di sini beredar uang salah satu Caleg yang dimenangkan oleh penyelenggara,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dibawa dan sudah serahkan yaitu berupa video, kemudian amplop berisi uang yang akan dibagi beserta stiker Caleg, dan saksi  dari PKD sama PPS itu nanti mungkin akan dipanggil sama ketua Bawaslu.” Laporan kita diterima oleh ketua Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Lapangan Sengketa Pecatu Dipenuhi Warga

Amplop berisi uang dibagikan ke oknum PPS dan PKD dimana oknum PPS ini ngambil 40  amplop yang masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp 100 ribu, kemudian oknum PKD 60 amplop. ” Kemudian sisa dari yang terpakai sama PKD ini adalah 40 amplop itu yang kita akan berikan Bawaslu ini sebagai barang bukti termasuk kita minta dia pengakuan sebagai saksi nanti PKD ini, ” tegasnya.

Jadi jumlah total uangnya itu kalau dikalkulasikan dengan jumlah 40 biji amplop sekitar Rp 10 juta.” Dugaan kami sih ini kan mulai salah satu caleg caleg ini berkoordinasi dengan  oknum panwascam oknum panwascam kemudian berkoordinasi dengan oknum PPS kemudian menyerahkan uang dan stiker salah satu caleg ini ke PKD , kemungkinan PKD ini enggak berani melakukan untuk money politik, ” tutupnya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Jalan Batu kumbung Ambrol

Terpisah Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami yang menerima laporan menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan resmi dari Arwaslu.” Hari ini sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran tipilu, ” katanya.

Laporan yang disampaikan, berisi dugaan pelanggaran  tindak pidana pemilu terhadap penyelenggara baik itu oknum  Panwascam, PPS maupun PKD, setelah laporan diterima Bawaslu melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.” Setelah masuk laporan kami akan melakukan penyelidikan, ” paparnya.

Dikatakan olehnya, setelah laporan dimasukkan, Bawaslu akan melakukan penyelidikan, jika ada yang kurang dalam laporan  nanti disampaikan kekurangannya..” Kalau misalnya lengkap dalam waktu tiga  hari itu bisa sudah diregistrasi di register, kemudian itu sudah kita lakukan penyelidikan ” ujarnya.

Selanjutnya nanti akan dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan terlapor atas dugaan laporan tipilu yang sudah dilaporkan ini.karena akan dilakukan juga pemetaan masuk kategori mana apakah masuk  pelanggaran tipilu, pelanggaran kode etik, dan Tindak pidana umun.(ami)

Komentar Anda