Sidang Lapangan Sengketa Pecatu Dipenuhi Warga

SIDANG LAPANGAN: Warga Desa Sigerongan beramai-ramai mendatangi lokasi sidang lapangan sengketa tanah pecatu di Desa Sigerongan. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Warga Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar beramai- ramai mendatangi lokasi sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Mataram (PN) Mataram atas sengketa pecatu di Dusun Embung Pas Selasa (16/5).

Sidang lapangan mendapat pengawalan dari aparat Polresta Mataram dan Satpol PP Kecamatan Lingsar. Kepala desa Sigerongan Dian Siswadi ikut dalam pelaksanaan sidang lapangan ini.

Dian menjelaskan sidang lapangan atas sengketa aset  tanah pecatu langsung dihadiri oleh majelis hakim PN Mataram. Agendanya adalah pemeriksaan lokasi yang disengketakan. Dimana tergugatnya adalah oknum warga yang membuat sertifikat aset pecatu dan tergugat dua pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN).” Tadi agenda majelis hakim adalah untuk mengecek dan melihat obyek yang ada di tanah tersebut,” jelasnya.

Luas tanah pecatu ini sekitar 1 hektare. Namun yang digugat ini luasnya sekitar 85 are.

Diceritakan oleh Kades, tanah pecatu ini disertifikatkan oleh oknum warga melalui program PTSL BPN pada tahun 2018. “Luas lahan yang digugat adalah 86 are, dimana dulu tanah ini disertifikatkan melalui program PTSL tahun 2018,” tuturnya.

Baca Juga :  Maksimalkan PKMs Prodi PGSD UNU NTB melalui Program Mitigasi Learning Loss pada Siswa Sekolah Dasar Pasca Covid-19

Dimana pada saat mengajukan sertifikat, tanah tersebut diubah statusnya dari tanah pecatu menjadi tanah  milik pribadi.” Banyak juga aset yang disertifikatkan, termasuk yayasan milik masyarakat disertifikatkan atasnama pribadi,” ungkapnya.

Atas kejadian ini warga melakukan protes dan melakukan aksi demo ke kantor Polres Mataram.

Warga menolak lahan pecatu itu disertifikatkan sehingga mengambil langkah melaporkan hal ini ke Polresta Mataram dan BPN.

Camat Lingsar Marzuqi menjelaskan, tanah pecatu itu disertifikatkan oleh oknum pada tahun 2018 melalui program PTSL. Dalam program ini harus ada nama yang bertanggung untuk menandatangani dokumen tersebut. Namun karena merasa keenakan, sehingga oknum ini menganggap bahwa itu menjadi hak miliknya. “ Luas lahan tanah pecatu yang disertifikatkan oknum itu kurang lebih 86 are di Dusun Embung Pas Desa Sigerongan,” terangnya.

Dasar penerbitan sertifikat karena adanya sporadik yang terbit tahun 2017. Namun sertifikat itu diketahui sekitar enam bulan lalu oleh pemerintah desa. Itupun ditemukan tanpa sengaja oleh perangkat desa, ditemukan file bahwa lahan itu milik oknum. Sementara kalau merujuk pada SPPT dari sejak tahun 1993 atas nama tanah pecatu dusun Embungpas. Sehingga waktu itu akan dibuat tim penertiban tanah dusun.

Baca Juga :  LCC Narmada Diusulkan Jadi Gudang Logistik Pemilu

Mengetahui lahan pecatu disertifikatkan, warga melakukan aksi demonstrasi ke kantor desa Desember tahun lalu. Warga juga melaporkan ke BPN dan Polresta Mataram, sekaligus warga menyampaikan penolakan pensertifikatan lahan ini. Akhirnya warga diarahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini terjadi saling lapor antara oknum dan Pemdes. Langkah pihaknya sendiri sudah melakukan mediasi dari sebelum mencuat Kasus ini. “ Sudah Kita mediasi, sudah tiga kali mediasi,” ungkapnya.

Bahkan lanjut dia, sampai pernah akan dilakukan sumpah di bawah Alquran, namun oknum tidak berani. Dan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Forkompimcam.”Kades dan termasuk kami sudah koordinasi ke desa agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda