Dugaan Korupsi KUR Rp6 M di Bank BRI Cabang Mataram Naik Penyidikan

MATARAM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, tengah menelisik kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN), yakni Bank BRI Cabang Mataram tahun 2020-2021, sebesar Rp 6 miliar. Kasus ini pun sudah dinaikkan
ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

“Dari hasil gelar perkara, kasusnya kami naikkan ke tahap penyidikan,” sebut Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (30/3).

Salah satu hal yang menguatkan jaksa menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, yaitu perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil.

“Internal bank menganggap kerugian sebagai total los, itu karena permasalahan muncul mulai dari persyaratan awal di pengajuan,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Pegawai BRI Mataram Ikuti Family Gathering

Kerugian yang muncul tersebut, bukan terpusat di kantor cabang, melainkan ada pada dua kantor unit yang berada di di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

“Persoalan ini ada di unit, bukan di cabang,” ucap dia.

Permasalahan ada di kantor unit, dikarenakan pencairan dana KUR tersebut ada di sana. Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar.

“Sehingga kami buatkan dua berkas untuk dana KUR ini,” bebernya.

Di Kantor Unit Kebon Roek, rinciannya men-
capai Rp 4 miliar. Sementara untuk Kantor Unit Gerung mencapai Rp 2 miliar. Lebih banyak di Kantor Unit Kebon Roek, dikarenakan nasabahnya lebih banyak, mencapai 112 nasabah. Sedangkan di Kantor Unit Gerung, mencapai 49 nasabah.

“Nominal pencairan berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat
pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta,” katanya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus KUR, BRI Apresiasi Kejaksaan Negeri Mataram

Pada kasus ini, pihaknya masih dalam proses menguatkan alat bukti, dan belum menetapkan tersangka. Agenda pemeriksaan terhadap para pihak yang dimintai keterangan pada proses penyeli-
dikan, akan dipanggil kembali pada tahap penyidikan.

“Ini untuk menelusuri peran (siapa) yang
akan mempertanggung jawabkan dari kerugian Negara yang muncul,” ucapnya.

Pada tahap penyelidikan dulu, beberapa orang yang sudah dimintai keterangan diantaranya adalah dari pihak nasabah selaku penerima dana KUR, pegawai, dan auditor internal perbankan.

“Ada juga barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran, maupun kelengkapan syarat administrasi perjanjian yang sudah kami amankan,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda