Dua Kasus Pernikahan di Bawah Umur Digagalkan

MEDIASI: Mediasi dalam upaya membatalkan pernikahan di bawah umur di Desa Gapuk Kecamatan Gerung belum lama ini. (IST/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kasus penikahan di bawah umur (merariq kodeq) kembali terjadi. Namun sebelum dilaksanakan pernikahan, pasangan berhasil dipisahkan atau digagalkan oleh pihak terkait setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang. Pembatalan pernikahan  berdasarkan persetujuan keluarga kedua belah pihak difasilitasi oleh Pemdes Sekotong Tengah.

Pasangan bawah umur ini yakni SA (15), seorang siswi kelas 1 SMA yang menikah ke Desa Mareje Kecamatan Lembar. Ia dijemput keluarganya, Jumat (12/3) lalu. Satu lagi adalah YS, masih berstatus siswi kelas 1 MA asal Desa Sekotong Tengah yang menikah ke Desa Gapuk Kecamatan Gerung. Pasangan pengantin ini berhasil dipisahkan oleh pihak keluarga, Minggu (14/3).

Pernikahan pasangan belia tersebut disebabkan oleh faktor suka sama suka. Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Sekotong Tengah, Lalu Sarapudin aparat desa dan Forum Anak Desa (FAD) serta Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) untuk segera melakukan upaya pemisahan.” Bagi kepala dusun yang memfasilitasi perkawinan anak bawah umur,segera buatkan surat peringatan tegas,” tegasnya.

Kepala Desa Gapuk, Nurdin, membenarkan ada warganya yang akan akan menikah dengan warga Sekotong Tengah, namun sudah berhasil dipisahkan atas kemauan dari kedua belah pihak keluarga, karena usia masih di bawah umur.”Sudah dipisahkan, pernikahan berhasil digagalkan atas kesepakatan kedua orang tua mereka,” katanya.

Pemerintah Desa Gapuk, kata Nurdin, sangat mendukung dan berkomitmen melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pendewasaan Usai Perkawinan (PUP) maupun program Gamaq (Gerakan Anti Merariq Kodeq) Pemkab Lobar. Sehingga begitu ada ditemukan kasus perkawinan di bawah umur, pemerintah desa bergerak cepat melakukan upaya mediasi agar pernikahan bisa dibatalkan.”Kita kan sudah ada program Gamaq dan Perda, jadi aturan  ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Ketika ada kasus, alhamdulillah masyarakat cepat sadar sehingga penikahan bisa dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas DP2KBP3A Lombok Barat, Erni Suryana, mengatakan, dua kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekotong sudah berhasil diselesaikan, kedua pasangan sudah berhasil dipisah.” Alhamdulillah sudah berhasil dipisah. Kemarin saya langsung hubungi teman-teman di lapangan agar bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi kasus pernikahan di bawah umur pertama di bulan Maret yang terjadi. Sedangkan pada bulan Januari dan Februari 2021 dinas melakukan pemisahan beberapa kasus pernikahan di bawah umur.”Kasus bulan Maret baru kasus ini saja,” tegasnya.

Kasus lainnya yang baru selesai ditangani yakni pernikahan antara warga Kecamatan Kediri dengan warga Kabupaten Lombok Tengah. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan upaya pencegahan. (ami)

Komentar Anda