Dua ASN Mataram Tersandung Kasus Narkoba

Dua ASN Mataram Tersandung Kasus Narkoba
(Ilustrasi/)

MATARAM—Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba. Kedua pegawai negeri sipil (PNS) ini sekarang telah menjadi tahanan Polda NTB.

Kedua ASN itu, yakni LY, pegawai di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, dan HUS, pegawai Puskesmas Mataram. Keduanya diduga terlibat bisnis haram Narkoba, dan ditangkap petugas Ditnarkoba Polda NTB, beberapa hari lalu.

Ke dua pegawai ini juga dikenal jarang masuk kantor selama beberapa bulan silam. Dimana Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Hariadi mengatakan, untuk pegawai yang tersandung kasus Narkoba, diserahkan sepenuhnya ke BKPSDM. Karena selama ini sudah memberikan pembinaan dan diketahui memang jarang masuk. “Dari informasi sudah ditahan Polda NTB, karena kasus Narkoba. Kita masih menunggu hasil resminya,” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu lalu (4/1).

Tak ayal kasus ini cukup menggemparkan banyak kalangan. Padahal sejak awal para pegawai di lingkup Pemkot Mataram telah diberikan imbauan, agar tidak mencoba-coba Narkoba.

Hariadi mengatakan, sejak awal kalangan pegawai di Disnaker sudah diberikan arahan. Terkait dengan disiplin maupun larangan terhadap pengunaan Narkoba. Dan larangan serupa juga tidak henti-hentinya disampaikan oleh Wali Kota Mataram langsung.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, mengatakan sampai saat ini informasi terkait dua ASN yang terjerat kasus Narkoba belum diketahui pastinya. Namun pihaknya telah menelusuri.

Dalam PP 53/2010  tentang Disiplin PNS, diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya. Bisa saja dia diturunkan pangkatnya, tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang, kalau terbukti pecandu narkoba. “Namun kalau pengedar Narkoba tidak ada ampun bagi kalangan ASN. Kita akan telusuri telebih dahulu informasinya,” singkatnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Herman, menyayangkan adanya oknum ASN Kota Mataram yang terjerumus dalam kasus Narkoba. Pihaknya berharap ada sikap tegas dari Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh selaku PPK Kepegawaian. “Sesuai dengan aturan sudah melanggar, apalagi sebagai ASN yang harus menjadi panutan masyarakat selama ini,” ujarnya.

Sesuai dengan fakta integritas para ASN, selain menghindari korupsi, juga tertuang untuk tidak tersandung kasus Narkoba. Baik sebagai pengguna maupun pengedar, sudah jelas melanggar aturan. (dir)

Komentar Anda