DPRD Lobar Sebut Ada Uang Mengendap di Bank

PARIPURNA: Paripurna DPRD Lombok Barat dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap pertanggungjawaban APBD Lobar tahun anggaran 2022 kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kalangan DPRD Lombok Barat menyebut ada sekitar Rp 200 miliar uang daerah mengendap di Bank NTB Syariah. Hal ini disampaikan Munawir Haris, anggota DPRD Lobar dari PAN saat interupsi dalam sidang paripurna penjelasan kepala daerah atas Raperda pertanggungjawaban APBD Lobar tahun anggaran 2022 yang dihadiri Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun kemarin.

Munawir memaparkan hingga bulan Maret 2023 pihaknya mendapat informasi ada sekitar Rp 224 miliar uang daerah masih mengendap di Bank NTB. Jumlah ini lebih tinggi dari uang mengendap Kota Bima yang jumlahnya hanya Rp 36 juta. Lombok Barat di posisi ketiga daerah yang uang mengendapnya banyak di bawah Pemprov NTB dan Pemkot Mataram.

Ini, kata politisi Dapil Gerung-Kuripan ini, menunjukkan Pemkab  Lombok Barat tidak sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan. Tidak ada pelayanan dan program peningkatan ekonomi kalau ada uang mengendap. “ Harusnya uang itu dibelanjakan, per bulan Juni ini banyak sekali kegiatan OPD yang tidak jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Peserta Lintas Alam Pingsan Diserang Tawon

Sebagai perbandingan pada bulan yang sama tahun 2022, dana yang menganggur di bank sebesar 11 persen lebih dari total APBD Lobar. Tahun ini masuk bulan Juni, sarapan anggaran masih rendah. “Paling tinggi Provinsi NTB, urutan kedua Kota Mataram dan urutan ketiga Lombok Barat. “ Menurut catatan kami, banyak kegiatan yang belum jalan di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Ia meminta masing-masing OPD melaksanakan program yang sudah disiapkan. Ia mendorong OPD melaksanakan kegiatan agar dana yang sudah ada bisa dibelanjakan untuk daerah.

Sekda Lombok Barat H. Ilham menjawab dana yang masih ada di bank itu adalah dana yang bersumber dari transfer pusat. Diantaranya sudah disesuaikan dalam earmark yang sudah ada, alokasinya sudah jelas, peruntukannya, arahnya, pusat yang menentukan. “Kalaupun uang sudah ada di sini, kita tidak bisa dan tidak berani memakainya untuk kegiatan lain di luar pos yang ditetapkan,” jelas Sekda.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Sayangkan Putusan Pengadilan Terkait Rencana Pengosongan Lahan STIE-AMM

Peruntukan uang Rp 200 miliar lebih uang daerah yang masih mengendap itu diatur oleh pusat. “Kas daerah sudah masuk tapi ada tahapan. Uang itu bukan mengendap, tapi ini soal waktu saja nanti akan dikeluarkan,” ungkap kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi menambahkan.

Anggaran ini tidak boleh dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan lain di luar ketentuan pusat. Kalau itu dilakukan justru akan menimbulkan masalah bagi daerah. Saat ini beberapa program sudah dalam proses, banyak program pusat sudah mulai tender. Pemkab Lombok sudah menyusun pengendalian kas, sehingga tidak ada kas yang dikeluarkan secara sembarangan. “ Kita sudah ada pengendalian kas, jadi dana itu akan dikeluarkan sesuai dengan peruntukan programnya,” tutup Fauzan.(ami)

Komentar Anda