DPC PDI-P Loteng Laporkan Lima Akun Facebook

MELAPOR: Tim Cyber DPC PDI Perjuangan Lombok Tengah, saat melaporkan lima akun Medsos Facebook di Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (19/10). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Tim Cyber Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lombok Tengah (Loteng), melaporkan lima akun media sosial (Medsos) Facebook, ke Polres Lombok Tengah. Dalam laporannya, ke lima akun Facebook ini diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian di Medsos yang memojokkan PDI Perjuangan.

Akun-akun ini diduga menyerang PDI Perjuangan, khusus di di grup Facebook Duel Pilbup Lombok Tengah. Dimana Tim Cyber menyampaikan laporan pencemaran nama baik partai, karena sangat merugikan dan sangat bertolak belakang dengan di lapangan. Dimana akun Facebook yang dilaporkan diantaranya akun bernama Marjan Syaim, Kamarudin, Putri Mandalika, alfa andi dan Harsani.

Ketua Tim Cyber DPC PDI Perjuangan Lombok Tengah, Muhammad Nuresim menegaskan, bahwa laporan yang mereka layangkan memang untuk kebaikan semua. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar orang- orang di Medsos untuk menjaga diri, dan jangan sampai kalimat-kalimat yang ditulis di statusnya malah menimbulkan ujaran kebencian.

“Kami dari Cyber PDI Perjuangan Lombok Tengah awalnya melakukan suatu pelacakan kepada akun- akun yang mencoba mempengaruhi orang lain. Untuk terus seolah-olah mengajak untuk membenci PDI Perjuangan Lombok Tengah secara khusus dan umumnya se Indonesia,” ungkap Nuresim saat berada di Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (19/10).

Pihaknya berharap dengan laporan yang dilayangkan ke polres Lombok Tengah, agar kedepan jangan sampai ada yang semau-maunya menulis status atau melakukan komentar suatu hal yang membuat pihak PDI Perjuangan merasa sangat dirugikan. “Ini merupakan langkah awal kami supaya ada efek jera ke depan. Karena partai ini (PDI Perjuangan) tidak pernah merugikan kita dan siapapun,” terangnya.

Ia menegaskan, jangan sampai dengan status yang mencemarkan nama baik PDI Perjuangan ini membuat para pembuat status masuk jeruji besi. Sehingga hal ini harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk tetap bijak dalam bermedsos. “Kalau ada dendam dalam diri kita sendiri, jangan sampai kita publikasikan ke media. Ada sekitar lima akun Facebook yang kita laporkan,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa dalam Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45A dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Jadi kita melaporkan ini karena merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi PDI Perjuangan Lombok Tengah, Supardi Ramli, bahwa untuk menindaklanjuti akun-akun yang terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran serius itu. Maka pihaknya memilih menempuh jalur hukum, karena dinilai sangat merugikan partai.

“Ini merugikan marwah partai. Makanya kita melaporkan akun-akun ini ke Polres. Hal ini kita lakukan, sehubungan dengan maraknya ujaran kebencian yang memojokkan partai kami. Kita paham bahwa undang-undang menjaga kita dalam bermedsos. Namun ketika menyangkut nama baik, maka ini tentu sudah keluar dari aturan yang ada,” terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana tidak menafikkan adanya laporan ini. Hanya saja, pihaknya masih belum bisa komentar mengingat laporan ini juga masih butuh pendalaman. “Laporan dari PDI Perjuangan akan kita pelajari dulu, sejauh mana terkait dengan apa yang dilaporkan,” singkat mantan Kapolsek Jonggat ini. (met)

Komentar Anda