DKPP Periksa Anggota KPU KSB

PERIKSA: DKPP menggelar pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU KSB Deni Wan Putra di Kantor Bawaslu NTB, Jumat (7/7). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Deni Wan Putra dengan perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023. Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu NTB, Jumat kemarin (7/7).

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ramzi. Ia mengadukan Anggota KPU KSB Deni Wan Putra tidak netral dengan memaksakan kepentingan pribadinya dalam rapat pleno penentuan Anggota PPS dan PPK KSB. Selain itu, teradu diduga terlibat aktif dan masif dalam organisasi tertentu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB yang di dalamnya ada unsur Bawaslu NTB.

Baca Juga :  Bawaslu Minta KPU Bekerja Sesuai Prosedur

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, dalam sidang itu pihaknya mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “Baik teradu dan pengadu serta saksi-saksi sudah kita dengarkan keterangan,” ungkap pria asal Lombok Utara tersebut.

Baca Juga :  Kubu Prabowo-Gibran di NTB Berpotensi Tidak Solid

Dengan keterangan dari teradu, pengadu dan saksi-saksi lainnya, serta fakta hukum mengemuka di persidangan menjadi telaah dalam majelis hakim mengambil keputusan. Terkait kapan majelis hakim akan mengeluarkan amar putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik dari Anggota KPU KSB, ia belum mengetahui secara pasti.

Adapun terkait putusan DKPP, jika terbukti melanggar, maka ada beberapa kemungkinan putusan sanksi yakni memberikan teguran tertulis, pemberhentian, atau pemberhentian tetap. Namun jika dalam amar putusan DKPP menyatakan tidak terbukti melanggar, maka teradu direhabilitasi namanya. (yan)

Komentar Anda