DKP NTB Usulkan 18.000 Nelayan Masuk Asuransi

Untuk dana klaim perorangan mendapatkan Rp200 juta bagi nelayan yang meninggal di laut. Bagi nelayan yang meninggal dunia di darat atau tidak saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, menerima klaim sebesar Rp60 juta hingga Rp160 juta. Nelayan yang menerima klaim asuransi tersebut, tentunya memiliki kriteria yang sudah ditentukan, seperti nelayan yang cacat tetap menerima Rp100 juta dan untuk biaya pengobatan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga :  8 Ribu Nelayan NTB Dijamin Asuransi

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasindo NTB, Aldo Aldustur menyebutkan bahwa hingga pertengahan April 2018, baru 247 nelayan yang mendaftar program asuransi., itupun untuk secara mandiri. Sementara itu, untuk program asuransi nelayan yang ditanggung 100 persen oleh pemerintah pusat, belum ada perintah ataupun petunjuk dari pemerintah pusat.  

Untuk asuransi nelayan secara mandiri, pada tahun 2018 ini, PT Jasindo memberiakn beberapa opsi atau pilihan kepada masyarakat nelayan. Mulai dari pembayaran premi sebesar Rp75 ribu, Rp100 ribu, dan Rp175 ribu. Dari berbagai pilihan tersebut manfaat asuransi dan pembayaran klaim yang didapatkan berbeda- beda. Untuk setiap pilihannya, yakni premi sebesar Rp175 ribu nantinya mendapatkan pembayaran klaim maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  LAPAN Perkenalkan Alat Pendeteksi Ikan ke Nelayan Ampenan

“Yang pembayaran premi sebesar Rp75 ribu menerima klaim maksimal Rp50 juta,” sebutnya. (cr-dev)

Komentar Anda
1
2