Djohan Penuhi Panggilan Kejaksaan

MATARAM— Mantan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Djohan Sjamsu mengahadiri panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ia hadir untuk dimintai klarifikasinya terkait  penyelidikan dugaan penyimpangan  penyelewengan dan penyimpangan penetapan penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2015 sebesar Rp 14 miliar yang berasal dari dana APBD. ‘’  Beliau hari ini (kemarin, red) menghadiri panggilan yang kita layangkan minggu lalu untuk dimintai klarifikasinya,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa Selasa kemarin (7/6).

Klarifikasi ini disebutnya untuk mengetahui dasar  dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bansos tersebut. ‘’ Intinya seputar dikeluarkannya SK penetapan penerima bansos itu saja. Kita juga minta klarifikasinya terkait dengan tupoksinya selaku Bupati KLU kala itu,’’ katanya.

Sutapa juga menyebut, selain mantan Bupati Djohan Sjamsu, Kejaksaan juga pada hari iti mengagendakan untuk meminta klarifikasi kepada mantan Penjabat Bupati KLU H Ashari. Namun, Ashari  tidak menghadiri panggilan kejaksaan ini. Untuk itu, kejaksaan memastikan akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap mantan penjabat ini. ‘’ Hari ini juga kita agendakan klarifikasi kepada mantan penjabat bupati KLU saat itu. Tapi setelah ditunggu-tunggu, beliau memang tidak datang,’’ sebutnya.    Dari pantauan koran ini, Djohan datang ke kejaksaan sekitar pukul 10.30 wita dan menggunakan kemeja batik bermotif bunga warna kunin. Proses permintaan klarifikasi tersebut berjalan cukup singkat yaitu sekitar 30 menit. Usai dimintai klarifikasi oleh penyelidik kejaksaan, Djohan awalnya terlihat enggan saat dimintai komentarnya oleh awak media. ‘’ sSaya tidak tahu menahu, ini hanya terkait dengan bansos,’’ katanya seraya bergegas turun dari lantai dua gedung kejaksaan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agendakan Pemeriksaan Pejabat Dikpora

Saat keluar menuju halaman parkir kejaksaan, Djohan mengatakan, telah menyampaikan proses penyaluran bansos itu ke penyelidik.

Bansos itu memiliki banyak sumber mulai dari dinas sosial dan sebagainya.  ‘’Saya hanya menjelaskan proses penetapan itu. Sedangkan yang melaksanakan itu seutuhnya kan Penjabat Bupati kala itu,’’ ungkapnya. 

Djohan dengan tegas mengatakan, sama sekali tidak mengetahui adanya pemotongan dana bansos. ‘’ Saya tidak tahu menahu pelaksanaan bansos 2015. Pemotongan itu itu juga sama sekali saya tidak paham, itu masalahnya,’’ sebutnya.  

Sesuai dengan Permendagri No 23 tahun 2011  mengatakan dana bansos tidak boleh dicairkan sebelum pilkada. Karena itu, dirinya  tidak mengetahui terkait dengan pencairan bansos ini karena sudah tidak menjabat sebagai bupati. ‘’ Saya kan mundur itu sebelum pilkada tanggal 2 Agustus. Kalau mau tahu persisnya pencairan bansos ini tanya ke penjabat saja atau bisa juga ke sekda dan segala perangkatnya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Paska Banjir, Kejaksaan Cari Solusi Penanganan Kasus Korupsi

Djohan juga mengakui dirinya memang mengeluarkan dan menandatangani SK penetapan penerima dan besaran bantuan yang tertuang dalam APBD murni sebesar Rp 3,7 miliar untuk bansos kemasyarakatan. Namun bansos tersebut tidak bisa dilaksanakan dan dicairkan. ‘’ Jadi waktu saya menjabat, bansos itu belum bisa dicairkan,’’ tegasnya.

Dana bansos tersebut akhirnya dicairkan dalam APBD perubahan setelah ia selesai menjabat. Ia pun mengaku heran bagaimana bansos bisa dicairkan. Padahal aturan yang ada menyebut dengan jelas bansos tidak bisa dicairkan sebelum pilkada.‘’ Saya tidak mengetahuinya, karena kan saya waktu itu bukan bupati lagi. Kalau mau tahu secara utuh tanyakan saja ke penjabat dan sekda,’’  tegasnya.

Ketua Partai Demokrat Lombok Utara ini juga mengakui dirinya sudah dua kali diklarifikasi oleh kejaksaan terkait dengan bansos tersebut. Ia juga mengaku siap jika nantinya diminta kembali untuk memberikan keterangan oleg kejaksaan. ‘’ Tentu siap, kita memeberikan keterangan itu selalu siap,’’ tandasnya serasa menaiki mobil pribadinya.(gal)

Komentar Anda