Diklarifikasi BK, Ferdi Ngaku Negatif

Legewarman (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYABadan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum anggota DPRD dapil I Praya-Praya Tengah, Riyan Ferdiansah yang ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu. Hanya saja, dari klarifikasi yang dilakukan BK, politisi Partai Berkarya tersebut membantah menggunakan barang terlarang itu.

Ketua BK DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengaku sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Riyan Ferdiansah. Dari hasil klarifikasi itu, yang bersangkutan membantah menggunakan narkoba. Hanya saja pengakuan itu tidak lantas membuat jajaran BK percaya, terlebih pihak kepolisian sudah menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Karenanya, BK sudah meminta agar Riyan Ferdiansah menunjukan bukti tertulis jika yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba. “Banyak yang disampaikan sama beliau (Riyan Ferdiansah, red) saat kita lakukan klarifikasi. Tapi intinya yang bersangkutan tidak mengakui menggunakan narkoba. Makanya kita minta adanya bukti tertulis yang menyatakan yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba,” ungkap Legewarman kepada Radar Lombok, Rabu (2/8).

Baca Juga :  Saling Ejek, Pelajar SMA Terlibat Tawuran

Masih dari hasil klarifikasi, Riyan Ferdiansah juga mengaku semenjak dititipkan oleh polres ke tempat rehabilitasi di Yayasan 789 Bersinar, BNNP dan RSJ oleh Riyan Ferdiansah mengaku hasil tes urinenya negatif atau tidak menggunakan sabu. “Makanya kita memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk membuktikan apa yang disampaikan itu, apakah benar negatif atau tidak,” tambahnya.

Politisi PBB Lombok Tengah ini menegaskan, dengan adanya bukti tertulis ini, akan dijadikan bahan untuk melakukan penelusuran terhadap instansi yang disebutkan seperti BNNP dan RSJ. Pasalnya, dari BK sendiri sudah mendatangi langsung Polres, BNNP dan RSJ tempat yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi. Namun dari BK saat datang hanya meminta penjelasan secara umum terkait keterlibatan Riyan Ferdiansah dalam kasus narkoba ini. “Bukan di tempat rehabilitasi yang menyatakan negatif tapi beliau (Riyan Ferdiansah, red) yang menyatakan diri negatif saat kita klarifikasi. Kita juga nanti pertanyakan berapa lama pengguna (narkoba, red) menjalani rehabilitasi baru bisa normal, karena ini perlu kita ketahui juga. Apalagi pihak kepolisian sudah menyatakan dia positif,” tukasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Pelambik Keracunan Massal

Seperti diketahui, Riyan Ferdiansah ditangkap pada Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat oleh Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Yang bersangkutan ditangkap bersama dua orang rekan pria lainnya yang diketahui masing-masing berinisal BRP, 36 tahun, warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun, asal Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat. (met)

Komentar Anda