Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda Dasan Agung Ditangkap

Terduga pengedar sabu MS (35) dan RM (19) alamat Dasan Agung, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua terduga pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di salah satu rumah di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, (13/5/2023) pukul 16.00 WITA.

Keduanya yakni MS (35) dan RM (19) alamat Dasan Agung, Kota Mataram

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengungkapkan, dua terduga pengedar saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan diamankan beberapa barang bukti di antaranya 5,46 gram sabu, alat konsumsi, peralatan timbang sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas terduga yang kerap menjaja sabu di lokasi tersebut sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan memang benar di lokasi yang dimaksud sering digunakan lokasi transaksi ataupun konsumsi sabu.

“Kami belum bisa mendapat keterangan dari kedua terduga, lantaran masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Yang jelas kedua terduga ini kami tahan saat pengungkapan karena keduanya berada di lokasi di mana barang bukti sabu tersebut ditemukan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini kami belum melakukan pengembangan sehingga informasi terkait asal-usul barang maupun terduga lain yang mungkin terlibat belum dapat diperoleh,” tutupnya. (RL)

Komentar Anda