Dewan Batalkan Usulan Pemberhentian Bupati Lobar

PARIPURNA: DPRD Lombok Barat menggelar paripurna pengumuman pembatalan usulan pemberhentian Bupati Lombok Barat. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Lombok Barat menggelar paripurna pembatalan usulan pemberhentian Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun sisa masa jabatan 2019-2024 kemarin. Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sumiatun tidak jadi berhenti per 31 Desember ini. Ia akan berhenti April 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah dan dihadiri Sekda H. Ilham dan para anggota DPRD Lombok Barat. Paripurna yang digelar ini bersifat pengumuman yaitu suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan, sehingga tidak memerlukan kourum anggota dewan.

Dikatakan ketua DPRD, beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan rapat paripurna usul pemberhentian Bupati Lombok Barat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
” Namun dengan terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakannya Pemilu serentak secara nasional tahun 2024,” katanya.

Baca Juga :  Ajukan Sanggahan, Ratusan Pelamar Berpeluang Lulus

Hal ini berarti sesuai ketentuan yang semula maka jabatan Bupati/ Wakil Bupati Lombok Barat akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka sejak terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan berakhir bulan April 2024. ” Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dalam rapat paripurna Dewan yang terhormat pada hari ini kami mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Hj. Sumiatun sebagai Bupati Lombok Barat sisa masa jabatan 2019-2024 yang semula berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 namun dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud maka masa jabatan Bupati Lombok Barat sesuai ketentuan berakhir pada bulan April 2024,” tegasnya.

Baca Juga :  Dibangun dengan Biaya Mahal, Banyak TPS3R Mati

Dalam rapat inipun juga dirangkai dengan pengusulan pemberhentian Hj. Sumiatun sebagai Bupati sisa masa jabatan 2019-2024.” Sekaligus  mengusulkan pemberhentian Hj. Sumiatun sebagai Bupati Lombok Barat sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat, ” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda