Dari 3.617 Pelamar PPPK, 37 Pendaftar Dinyatakan TMS

PPPK: Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, untuk formasi tahun 2022.(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merilis update jumlah peserta yang telah mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, Jumat kemarin (29/9).

Dimana sejak pendaftaran PPPK dibuka pada 20 September 2023 lalu, dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang, total ada sekitar 3.617 pendaftar yang telah melakukan pendaftaran akun PPPK 2023 di NTB. Rinciannya, sebanyak 1.641 orang untuk tenaga PPPK guru, dan 1.114 untuk tenaga PPPK teknik, serta 862 untuk tenaga PPPK Nakes (tenaga kesehatan).

Menurut Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKD NTB, Ashadinata, bahwa dari 3.617 orang pelamar PPPK 2023 tersebut, ada sebanyak 1.239 orang pelamar yang sudah melakukan submit pemberkasan, dan telah terverifikasi Berikutnya ada sekitar 345 orang yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 37 orang lain diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), serta sisanya masih belum mengakhiri proses pendaftaran.

“Sebanyak 37 orang yang dinyatakan TMS ini, masing-masing 19 orang pelamar PPPK guru, 15 orang PPPK teknis, dan 3 orang PPK Nakes,” ungkap Nata, saat ditemui di Kantor BKD, Jumat kemarin (29/9). Nata juga menjelaskan, bahwa para pelamar PPPK yang TMS ini bisa disebabkan oleh berbagai factor, dan terbanyak adalah kesalahan saat pembubuhan e-materai. Karena biasanya banyak sekali peserta yang mengakses akun SSCASN, sehingga pembubuhan e-materai menjadi tersendat-sendat. Selain itu juga ada yang sudah deposit, tetapi tidak bisa masuk ke akun SSCASN pada saat membubuhkan e-materai.

“Rata-rata kendalanya adalah masalah e-materai. Sama seperti persoalan tahun kemarin, dan terjadi lagi tahun ini. Saya tidak tahu kenapa bisa terjadi lagi, apakah mereka tidak evaluasi tahun kemarin, atau bagaimana,” herannya. Mestinya pelamar juga bisa evaluasi dari pelaksanaan CASN tahun lalu. Sebab, e-materai ini sebenarnya menjadi salah satu kendala yang sering terjadi pada penyelenggaraan CASN tahun 2022. Karena itu pihaknya menyarankan agar pelamar mendatangi Kantor Pos terdekat, atau meminta temannya yang sudah berhasil membuat akun untuk e-materai.

Baca Juga :  Pemprov NTB Dapat Kuota 422 Formasi CPNS dan 4.442 PPPK

Penyebab lain TMS, yakni karena latar belakang pendidikan pelamar yang tidak linear dengan formasi yang dilamar. Demikian pengalaman kerjanya juga belum cukup dua tahun, serta tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, salah satu calon peserta melamar sebagai tenaga terampil pranata komputer. Namun belakangan diketahui dia ternyata seorang pustakawan, sehingga otomatis mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gagal ke tahap selanjutnya. “Memang ijazahnya benar D3 Komputer, tetapi pengalaman kerjanya diluar itu, yakni sebagai pustakawan. Jadi tidak bisa masuk (lulus, red) itu. Makanya selain pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja juga harus relevan,” jelasnya.

Sementara bagi tenaga PPPK guru yang tidak sesuai kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih, maka pelamar diarahan untuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki data Dapodik yang bersangkutan. “Ada beberapa jabatan formasi guru kita yang tidak bisa dilamar oleh selain P1. Memang dia tenaga khusus THK 2 atau guru yang mengabdi di sekolah negeri, atau dulu istilahnya P3. Namun itu tidak bisa masuk, karena formasi itu sudah diperuntukkan hanya untuk P1,” jelasnya. Sebagai informasi, bedanya Juknis pendaftaran tenaga PPPK guru dengan tenaga PPPK teknis dan Nakes, adalah adanya surat pengalaman kerja minimal dua tahun untuk tenaga ahli pertama.

Pendaftaran tenaga PPPK Nakes dan PPPK teknis dibagi menjadi dua formasi, pertama kategori formasi khusus, dan kedua formasi umum. Khusus untuk kategori formasi khusus, disamping pengalaman kerja harus relevan dengan formasi jabatan yang dilamar. Mereka juga dinyatakan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun secara terus menerus. Artinya, formasi khusus ini
ditujukan kepada tenaga non ASN yang ada di lingkup Pemprov NTB, dengan jumlah sekitar 80 persen dari total kuota formasi khusus. “Misalnya kalau bekerja di Pemkot Mataram, maka dia tidak bisa masuk (daftar, red) ke Pemprov. Dia bisa masuk ke kita (Pemprov), kalau mereka melamar lewat formasi umum,” tuturnya.

Baca Juga :  Divonis 8 Tahun, Mantan Kepala UPT Asrama Haji Ajukan Banding

Melihat petunjuk teknis yang dikeluarkan KemenPAN-RB, maka mereka yang baru lulus atau fresh graduate dinyatakan tidak bisa ikut mendaftar PPPK 2023. “Guru pun kalau daftar harus terdaftar di Dapodik dulu. Kalau tidak, maka diaharus punya Serdik yang terdata Kemendi kbudristek,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Nata, sampaisaat ini formasi yang masih sepi peminat adalah dokter spesialis di RSUD Provinsi NTB. Misalnya ahlimuda dokter spesialis mikrobiologi,  yang hingga kini belum ada satupun peserta yang mendaftar, meski pendaftaran PPPK 2023 tinggal sebentar lagi. “Formasi dokter spesialis ini memang agak sepi, padahal kalau dari tunjangan sudah bagus,” ujarnya.

Direktur Utama RSUD Provinsi NTB, Lalu Herman Mahaputra membenarkan bahwa NTB kekurangan dokter  spesialis pegawai negeri. Sebab, sebagian besar dokter spesialis berada di DKI Jakarta dan Pulau Jawa. Untuk menarik minat agar para dokter ini mau mendaftar sebagai tenaga PPPK, maka Pemprov harus memberikan stimulus yang bisa mereka sepakati atau setujui. Misalnya dengan
memberikan intensif yang besar kepada dokter tersebut. “Pertanyaannya, Pemprov sanggup tidak?” ujarnya.

Disampaikan dr Jack, sapaan Dirut RSUP NTB ini, pihaknya telah mengusulkan atau membuka hampir 20 formasi untuk dokter spesialis, seperti dokter spesialis bedah, dokter spesialis anak, hingga dokter spesialis penyakit dalam. (rat)

Komentar Anda