DPRD NTB Sesalkan Pemanggilan Anggota Komisi I oleh Kejati

Sirajuddin (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemanggilan dan klarifikasi terhadap Najamuddin Mustafa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait surat piutang Gubernur NTB Zulkieflimansyah mendapat sorotan dari kalangan Komisi I (Hukum) DPRD NTB.
Ketua Komisi I DPRD NTB Sirajuddin menyesalkan sikap Kejati NTB yang melakukan pemanggilan terhadap Anggota Komisi I DPRD NTB itu tanpa penerbitan dokumen pemanggilan resmi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. “Kalau pemanggilannya seperti itu (tak resmi), maka itu pemanggilan yang bersifat personal,” tegas politisi PPP itu, kemarin (24/7).
Ia pun mempertanyakan cara kerja dari Kejati NTB yang melakukan pemanggilan terhadap Najamuddin tanpa disertai dokumen pemanggilan resmi. “Ini kan terkesan lucu. Aparat negara melakukan pemanggilan terhadap pejabat negara tanpa dokumen pemanggilan jelas,” tegas pria asal Bima tersebut.


Ia mengatakan, jika memang pihak Kejati melihat persoalan surat piutang Gubernur itu dianggap serius, maka semestinya, kata dia, Kejati melakukan pemanggilan dengan dokumen resmi. Bahkan, bila perlu Kejati harus melakukan investigasi terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus surat utang piutang tersebut. “Kalau model pemanggilan seperti ini, tanpa dokumen resmi. Ini artinya hanya obrolan biasa saja. Karena pemanggilan tidak resmi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sanding Data tanpa Hasil, Warga Lingkar KEK Mandalika Kecewa


Sebab itu, pihaknya mempertanyakan penegakan supremasi hukum, jika model maupun cara pemanggilan seperti itu. “Bagaimana penegakan supremasi hukum, jika pemanggilan tidak jelas begitu,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam pemanggilan pejabat negara yakni Anggota DPRD NTB, pihak Kejati harus mengantongi izin dari Mendagri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Terkecuali dalam hal tertentu. Misalnya pejabat negara itu tertangkap tangan melakukan penyuapan, narkoba dan lainnya. Sehingga pihaknya menyayangkan sikap kejati terlalu cepat merespons persoalan itu tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu terhadap validnya informasi surat utang piutang yang beredar di publik tersebut.

Baca Juga :  Suara Raib di Sekotong Berhasil Kembali, Gerindra dan Golkar Masing-masing Raih 2 Kursi Dapil Lobar-KLU


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB Abdul Hafid, berharap agar penanganan persoalan itu tidak sampai menimbulkan bias yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di daerah.
Untuk itu, sebaiknya aparat penegak hukum harus menerapkan aturan hukum dalam proses penanganan persoalan tersebut. Apalagi sebentar lagi ada momen politik yakni Pemilu dan Pilkada. Dengan diterapkan aturan hukum tersebut, persoalan itu tidak sampai bias memunculkan kegaduhan di daerah. “Kita minta rule of law harus tetap diterapkan dengan benar,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda