Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD NTB Tetap

SOSIALISASI: KPU NTB menggelar sosialisasi dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD Provinsi NTB pada Pemilu 2024, Minggu kemarin (9/4). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – KPU NTB menggelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD NTB, Minggu kemarin (9/4).

Komisioner KPU NTB Divisi Data dan Logistik Syamsuddin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan dengan partai politik terkait dapil dan alokasi kursi. Tujuannya agar parpol bisa mulai merancang strategi dalam merebut simpati pemilih di setiap dapil pada Pemilu 2024. “Tentu juga agar parpol mulai mempersiapkan para caleg terbaik yang akan bertarung di setiap dapil,” katanya, Minggu kemarin (9/4).

Hadir dalam kesempatan itu, semua parpol peserta Pemilu 2024. Lebih lanjut, sejumlah tahapan pelaksanaan pemilu sudah terlewati. Dan saat ini sejumlah tahapan sedang berlangsung. Di antaranya, proses penyusunan daftar pemilih sementara (DCS). “Proses tetap berjalan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Zuriati mengatakan, penetapan dan alokasi kursi di setiap dapil jadi sangat penting bagi parpol peserta Pemilu 2024.

Dengan penetapan dapil yang ada, parpol bisa memetakan caleg. Kemudian bagi pemilih, penetapan dapil ini sangat penting, karena akan terkait surat suara di masing-masing dapil. Sedangkan, bagi penyelenggara pemilu, penetapam dapil ini akan berkaitan dengan distribusi logistik surat suara di setiap dapil.

Baca Juga :  SK Pergantian Wakil Ketua DPRD NTB Molor

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, untuk DPR RI di bagi dua dapil. Yakni dapil NTB 1 meliputi lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa dengan alokasi 3 kursi dan dapil NTB 2 meliputi lima kabupaten/kota di Pulau Lombok dengan alokasi 8 kursi. “Untuk DPR RI tetap seperti pada Pemilu 2019 lalu,” terangnya.

Adapun untuk dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB yakni, dapil NTB 1 (Kota Mataram) dengan alokasi 5 kursi, Dapil NTB 2 (Lombok Barat dan Lombok Utara) dengan alokasi 12 kursi, Dapil NTB 3 (Lombok Timur bagian Utara terdiri dari 12 kecamatan yakni, Selong, Sukamulia, Masbagik, Pringgasela, Suralaga, Labuhan Haji, Lenek, Aikmel, Wanasaba, Sembalun dan Sembelia) dengan alokasi 9 kursi.

Kemudian Dapil NTB 4 (Lombok Timur bagian selatan terdiri dari 8 kecamatan yakni Jerowaru, Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, dan Sakra Barat) dengan alokasi 6 kursi. Kemudian Dapil NTB 5 (Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa) dengan alokasi kursi 8.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Sukisman Azmy Imbau Warga tak Terpecah Belah

Dapil NTB 6 (Dompu, Bima dan Kota Bima) dengan alokasi 11 kursi, Dapil NTB 7 (Lombok Tengah bagian utara terdiri dari 6 kecamatan yakni Praya, Praya Tengah, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara, dan Janapria), Dapil NTB 8 (Lombok Tengah bagian selatan, terdiri dari 6 kecamatan yakni Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Jonggat, Pringgarata, dan Praya Barat Daya). “Tidak ada perubahan. Tetap seperti pada pemilu 2019,” paparnya.

Ia mengingatkan kepada parpol dalam penyusunan daftar caleg agar mematuhi ketentuan yang ada. Di antaranya, keterpenuhan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil. Jika penyusunan daftar caleg itu tidak memenuhi aturan yang ditetapkan, maka KPU NTB dipastikan akan menolak penyerahan daftar caleg yang diserahkan parpol tersebut. “Jika penyusunan daftar caleg tidak sesuai aturan, kita akan tolak,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda