Curi Tiga Motor, Pemuda Mertak Ini Ditangkap

MATARAM – Pelarian MSD (21) pemuda asal Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berakhir sudah.
Pemuda yang mencuri motor mahasiswa di kos-kosan wilayah Mataram itu berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram di rumahnya Jumat (5/4) sekitar pukul 15.30 WITA.

Barang bukti Yamaha N-Max DR 3975 YT hasil curian turut diamankan Polisi. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/81/III/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 29 Maret 2024. “Motor itu belum dijual oleh pelaku,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

MSD mencuri motor mahasiswa asal Lotim Rian Hidayat (20) di kosnya di Jalan Gajah Mada, Perumahan Griya Permata, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (29/3). Saat itu korban baru selesai mencuci motor. “Selesai mencuci motor, korban langsung memarkirkan di depan kosnya dalam keadaan terkunci stang,” katanya.

Setelah itu korban masuk ke kamar kosnya untuk beristirahat. Korban mengetahui motornya hilang ketika mau berangkat Salat Jumat. “Korban sempat mencari motornya di seputaran kos, namun tidak ditemukan. Akhirnya melapor ke pihak Kepolisian. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 28 juta,” sebutnya.

Pelaku merupakan komplotan pencuri yang sebelumnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Dari penangkapan pelaku, berhasil mengamankan dua sepeda motor lainnya yakni Honda Scoopy EA 3860 HG dan Honda Scoopy DR 2874 EF. Masing-masing dengan Laporan Polisi: LP/B/78/III/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/13/III/res.7.4/2024/SPKT/Polsek Kediri/Polres Lobar/Polda NTB tanggal 23 Maret 2024.

“Dua motor ini sudah dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3 sampai Rp 5 juta per unit. Dan motor itu sudah kami amankan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kini pelaku diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya. (sid)

Komentar Anda