Tertangkap Basah Curi Tiang Internet, Dua Maling Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

DITANGKAP: Pelaku pencurian tiang internet yang ditangkap Polsek Lembar. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Warga Dusun Lendang Kunyit Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar menangkap basah dua orang pelaku pencurian tiang internet milik Telkom. Keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung pihak kepolisian datang mengamankan keduanya.

Kejadian ini berlangsung Rabu (29/3) sekitar pukul 02.00 wita. Kapolsek Lembar IPTU I Ketut Suriarta menjelaskan kejadian ini kemarin. Tersangka melakukan aksinya di Dusun Kondong yang masuk Desa Mareje. “Aksi pelaku diketahui warga setempat,” katanya.

Sehari sebelumnya pelaku melakukan observasi sasaran. Mereka mencari waktu malam hari untuk melakukan aksi. Yang berhasil ditangkap adalah TD (20), warga Mataram. Satu pelaku lainnya berhasil kabur.”Beruntung masyarakat segera menginformasikan ke Polsek Lembar, sehingga kami berhasil mengevakuasinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Tampang Maling yang Melarikan Tiga Sapi ke Hutan di Sekotong

TD nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan untuk pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan.“Jadi mereka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil sedan yang telah dimodifikasi sedemikaian rupa, agar dapat memuat tiang internet hasil curian,” katanya. Pelaku menggunakan alat pemotong.

Baca Juga :  Jadi Rampok Sadis, Mantan Kadus Tendang dan Ancam Bunuh Anak Korban

Pengakuan pelaku, tiang dijual kiloan, Rp 50 ribu per kilogram. “Berdasarkan keterangan tersangka ini, bahwa selama ini selalu lancar dalam melaksanakan aksinya berulangkali. Sebelumnya tersangka melaksanakan aksinya di wilayah Gerung, sedangkan barang hasil curian dijual di Mataram” terangnya.

TD memiliki latar belakang sebagai pekerja sebagai mekanik di bengkel sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda