Curi Sarung dan Piring Tetangga, Pria Asal Ampenan ini Terancam 7 Tahun Penjara

MATARAM–Seorang pria inisial W (24) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan karena mencuri di rumah tetangga.

W ditangkap di wilayah Lombok Barat sekitar pukul 04.00 WITA, kurang dari 1×24 jam setelah mencuri pada pukul 02.00 WITA pada 21 Maret 2024.

W mencuri di rumah korban di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WITA. Ia masuk dengan mencongkel pintu rumah korban,” beber Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, Jumat (29/3/2024).

Barang-barang yang dicuri yaitu 6 sarung, 1 lusin piring keramik, besi beton 50 kg, dengan total kerugian sekitar Rp 2.850.000.

“Karena saat itu anggota piket dari tim Opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan sedang berada di lapangan, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga. Tim langsung memburu terduga yang saat itu diketahui berada di wilayah Gerung Lombok Barat,” jelasnya.

Saat diperiksa, W mengakui bahwa pencurian di rumah tetangganya itu dilakukan seorang diri pada malam hari dengan merusak pintu rumah korban. Ia mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas tindakan tersebut, W disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda