Curi HP, Kebot Terancam Tujuh Tahun Penjara

PENCURI: Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap JL alias Jolo alias Kebot, 34 tahun, karena mencuri HP milik ojek online. (IST FOR RADAR LOMBOK)
PENCURI: Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap JL alias Jolo alias Kebot, 34 tahun, karena mencuri HP milik ojek online. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara tak pernah berhenti mengungkap aksi kejahatan. Kali ini apparat berhasil menangkap seorang pria, JL alias Jolo alias Kebot, 34 tahun, warga Desa Pujut, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dia ditangkap karena mencuri satu unit handphone milik ojek online. “Pelaku kami tangkap kemarin, sehari setelah mencuri handphone milik ojek online,” ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Senin (20/4).

Dijelaskannya, pelaku mencuri HP korban, saat dirinya tengah nongkrong di sekitar Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Korban kemudian memarkir sepeda motor miliknya. Pelaku  melihat handphone merek Vivo milik korban, yang diletakkan di atas dasboard motor, dan selanjutnya langsung diembat pelaku.

“Handphone itu di atas dasboard diambil pelaku saat korban memarkir kendaraannya. Kejadiannya sekitar pukul 20.00 Wita,’’ bebernya.

Sekembalinya korban dari mengambil makanan yang akan diantarnya ke seorang pemesan, tiba-tiba dia terkejut. Karena HP yang ditinggalnya di dasbord motor miliknya telah tiada. Ia pun langsung mendatangi Polsek Cakranegara dan melaporkan kejadian itu. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari keterangan saksi di TKP, menjelaskan ciri-ciri pelaku. Identitas pelaku dikantongi dan langsung dilakukan pengejaran keesokan harinya. Pelaku tertangkap cepat di wilayah Bertais. “Sempat kita kejar dan ditangkap tanpa perlawanan. Ada saksi juga yang melihat dan mengenali pelaku,” tuturnya.

Pelaku dan handphone seharga Rp 4,3 juta itu diamankan ke Mapolsek Cakranegara. Interogasi singkat dilakukan petugas. Handphone curian itu dijual kepada seseorang berinisial AGS disekitar Terminal Mandalika. “Itu pengakuannya. Sudah kita amankan pelaku dan barang buktinya,” kata Zaky.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak meletakkan barang berharga di tempat yang kurang aman. Karena bisa memancing niat orang berbuat jahat. “Apalagi saat berkendara. Tetap harus waspada,” pinta Zaky.

Pelaku mengaku awalnya sama sekali tidak berniat mencuri. Tapi ketika ada kesempatan, maka niat jahatnya spontan muncul, dan langsung mengambil handphone korban. Dia mengakui dirinya seorang residivis kasus pencurian. “Saya tidak ada niat sebenarnya. Saya sebelumnya pernah mencuri uang Rp 500 ribu dan bebas dari Lapas tahun 2019,” akunya.

Dari perbuatannya iitu, pelaku terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda