Calon Petahana Sebaiknya Tidak Mundur

MATARAM—Pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada belum rampung. Ada dua pembahasan yang hingga kini masih alot. Yakni, keharusan mundur atau cuti bagi kepala daerah kembali mencalonkan diri, dan keharusan mundur atau cuti bagi anggota dewan serta PNS/ TNI/Polri.

Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Dr TGH M Zainul Majdi berharap, dalam revisi UU pilkada tersebut sebaiknya kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah tak perlu mundur permanen dari jabatannya. Namun sebaiknya hanya mengajukan surat cuti selama berlangsung masa kampanye pilkada. "Saya berharap calon petahana tak perlu mundur, cukup cuti saja,"  ucap Gubernur NTB dua periode itu, Rabu (1/6).

Dia mengakui, alasan bersikukuh agar calon petahana harus mundur dari jabatan lebih karenakan ada kekhawatiran calon petahana bisa menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara memobilisasi kemenangan dalam pilkada. Kekhawatitan lainnya, menyalahgunakan jabatan untuk mendulang suara. Misalnya, mobilisasi perangkat birokrasi dan lainnya.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan. Baginya, sangat tidak mudah bagi calon petahana menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki atau menggunakan fasilitas negara bagi kepentingan kemenangan di pilkada. Terlebih di tengah pengawasan yang begitu ketat. Baik dari Panitia Pengawas Pemilu, LSM, media massa, dan berbagai anggota masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Eko Disebut Calon Kuat Sekda

Sehingga semua hal yang dilakoni calon petahana harus bisa dipertanggungjawabkan di publik. "Saya kira hal sangat tidak mudah bagi calon petahana," terang alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu.

Demikian pula, ia berharap, anggota DPR RI/ DPD RI/ DPRD provinsi/ DPRD kabupaten kota, serta TNI/ Polri/ PNS maju dalam pilkada sebaiknya tidak perlu mundur. Namun cukup mengajukan cuti.

Menurutnya, itu memberikan banyak tampil figur atau tokoh bertarung di pilkada. Sehingga banyak alternatif pilihan bagi masyarakat. "Makin banyak calon makin bagus," terangnya.

Meski demikian, pihaknya di daerah hanya bersifat menunggu hasil akhir dari pembahasan revisi UU pilkada sedang berlangsung di DPR RI. "Kita tunggu saja hasil akhirnya," ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Terong Tawah Tuntut Kades Mundur

Senada dengan itu, Pengamat Politik IAIN Mataram, Dr Kadri, berpandangan, sebaiknya anggota DPR RI/ DPD RI/ DPRD provinsi/ DPRD kabupaten kota, TNI/ Polri/ PNS maju mencalonkan diri di pilkada sebaiknya tidak perlu mundur. Namun cukup dengan mengajukan surat cuti.

Menurutnya, itu untuk memberikan kesempatan makin banyak para calon kandidat bertarung di pilkada. Dia melihat dengan aturan sebelumnya mewajibkan anggota DPR RI/ DPD RI/ DPRD provinsi/ DPRD kabupaten kota, TNI/ Polri/ PNS maju mencalonkan diri di pilkada mundur dari jabatannya, membuat mereka banyak tidak berani mencalonkan diri. Padahal, mereka rata-rata figur terbaik. Kasus calon tunggal di pilkada 2015 lalu, kata Kadri, tidak terlepas dari adanya aturan tersebut.

Dia berharap, hal itu harus menjadi pertimbangan bagi pihak terkait dalam memutuskan hasil akhir dari revisi UU pilkada. "Ini juga untuk menggairahkan dinamika demokrasi di daerah, dengan banyak kandidat bertarung," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda