Caleg PAN Ditangkap Nyabu

DITANGKAP: Perempuan yang merupakan calon DPRD Lombok Tengah saat ditangkap bersama enam pria, Selasa (5/12). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Salah seorang perempuan Baiq Ika Supariyani, 44 tahun, warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya kini berurusan dengan hukum. Perempuan yang masuk sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Praya-Praya Tengah ini ini ditangkap bersama enam rekannya di Kelurahan Praya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Baiq Ika Supariyani merupakan calon DPRD Lombok Tengah dapil 1 Praya-Praya Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia ditangkap Selasa (5/12) bersama enam pria, masing-masing berinisal ES, 40 tahun warga Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, AZ 37 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, SN 43 tahun Warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Selain itu, diamankan juga LRJ 25 tahun warga Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya, SP 26 tahun warga Kampung Jawa Keluarahan Praya serta pria berinisal MAS, 27 tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di Kampung Jawa Kelurahan Praya atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Satu diantaranya perempuan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, Selasa (5/12).

Baca Juga :  Pembangunan RS Kopang Diproyeksikan Telan Rp 70 Miliar

Derpin tidak menjelaskan secara detail, apakah Baiq Ika Supariyani ini benar caleg atau tidak. Karena saat ini penyidik masih mendalami peran dari Baiq Ika Supariyani, termasuk enam pelaku lainnya yang sudah diamankan. “Masih kami dalami karena sekarang terduga masih kami cek urine-nya di Balai POM Mataram. Nanti setelah itu baru diambil keterangan sebagai tindaklanjut peran masing- masing,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga dengan adanya informasi itu oleh petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. “ Dari hasil penyelidikan dan penelusuran anggota kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) diantaranya 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2, 12 gram, 3 tiga buah pipa kaca, 3 buah sekop pipet plastik, 5 lima buah korek api rangkaian kompor, 2 dua buah gunting, 2 buah rangkaian alat isap (bong).

Baca Juga :  Setor Rp 402 Juta Denda Terpidana Korupsi

Selain itu, diamankan juga 1 satu buah pembersih kaca, 1 satu buah HP kecil merek Samsung, 8 buah HP dan uang tunai Rp 1.445.000. “Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sekretaris DPD PAN Lombok Tengah, Yasir Amrillah ketika dikonfirmasi kaitan dengan salah satu caleg PAN yang ditangkap ini menegaskan, sebagai kader PAN maka tentu dari partai nantinya akan memberikan pendampingan hukum. Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka dari PAN baru mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan. “Sebagai anggota PAN tentu akan kita berikan pendampingan hukum, dan untuk langkah selanjutnya kita menunggu porses hukum. Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka akan diberhentikan sesuai AD/ART kita. Yang jelas asas praduga tidak bersalah tetap kita kedepankan,” katanya. (met)

Komentar Anda