Setor Rp 402 Juta Denda Terpidana Korupsi

Setor Rp 402 Juta Denda Terpidana Korupsi
BAYAR DENDA : Edy Rahman (tengah) selaku penasehat hukum Nursimah terpidana kasus pungli Prona saat membayar denda di Kejari Mataram, Senin kemarin (3/6). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 402 juta dari terpidana korupsi dari awal tahun 2017.

Uang denda ini telah dibayarkan oleh para terpidana yang vonisnya  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). ‘’ Dari awal tahun 2017 sampai  awal bulan Juli ini, kita sudah menerima Rp 402 juta pembayaran uang denda dari para terpidana,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Mataram Andritama saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin kemarin (3/6).

Ia pun merincikan, denda sebesar Rp 402 juta dibayarkan oleh beberapa terpidana. Diantaranya, oleh Nyoman Yasanegara terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) KLU sebesar Rp 50 juta. Kemudian denda yang dibayarkan oleh Ahmad Solihan terdakwa korupsi proyek pengadaan hardware, software dan jaringan sistem informasi pengelolaan keuangan pada Dinas Pendapatan  dan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Disusul kemudian oleh perkara korupsi dengan terdakwa Bohari yang membayar denda sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya, pembayaran denda yang dibayarkan oleh Zakaria Ansori sebesar Rp 50 juta. Pembayaran terbesar dibayarkan oleh terpidana Hasnul Hasan dalam kasus pemerasan terhadap kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat Ahmad Syaikhu. Adapun terakhir dan diterima oleh kejaksaan adalah dari kepala Desa Sekotong Barat Nursimah terpidana dalam kasus pungutan liar (pungli) sertifikat tanah masyarakat lewat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Nursimah  membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Denda yang dibayarkan ini sebagai pengganti satu bulan subsider kurungan penjara dari putusan majelis hakim Tipikor tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram selaku eksekutor.

Baca Juga :  Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Sembelih Barang Bukti

Sebelumnya, Nursimah yang juga Kades Sekotong Barat dalam sidang putusan yang digelar 12 Juni lalu. Oleh majelis hakim divonis satu tahun penjara. Selain itu, Nursimah diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Andritama juga menyebutkan, oleh kejaksan pembayaran denda ini diserahkan ke kas Negara dan terhitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). ‘’ Terhitung sebagai PNBP dan disetorkan ke kas Negara,’’ ungkapnya.

Selain itu, ada juga beberapa terpidana kasus korupsi yang belum membayarkan denda kepada kejaksaan. Salah satunya adalah Bangkit Sanjaya, terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan hardware, software dan jaringan sistem informasi pengelolaan keuangan pada DPPKAD Kabupaten Lombok Barat. ‘’ Itu kan sudah divonis di pengadilan. Tapi pembayaran dendanya belum dilakukan,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda