BPK Temukan Pemborosan Honor Wagub dan Tiga Pimpinan DPRD

Baiq Isvie Rupaedah (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir temuan adanya pemborosan dalam pembayaran honorarium kepada Wakil Gubernur (Wagub) dan tiga pimpinan DPRD NTB, yakni Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil ketua III.

Hasil audit terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKPD), ada kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 340 juta. Hal itu terungkap lantaran pembayaran honorarium belum mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional.

Hasil pemeriksaan atas realisasi honorarium Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB tahun 2022, diketahui terdapat pembayaran untuk unsur yang tidak diatur di dalam PP Nomor 12 tahun 2022, senilai Rp340 juta.

Unsur Forkopimda yang tidak sesuai aturan tersebut, memuat empat unsur yakni Wakil Gubernur NTB, Wakil Ketua I, II, dan III DPRD NTB.

Dari hasil pemeriksaan atas realisasi honorarium tersebut, yakni untuk wagub NTB tidak sesuai aturan itu, sebesar Rp 25 juta yang diberikan sebanyak empat kali terhitung sejak September – Desember 2022. Sehingga jika dikalkulasikan honor yang tidak sesuai aturan itu mencapai sebesar Rp 100 juta.

Adapun untuk tiga pimpinan DPRD NTB, yakni Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD NTB, yaitu honor sebesar Rp 20 juta, dan diberikan sebanyak empat kali. Jika diakumulasikan besarannya mencapai Rp 80 juta per orang, atau Rp 240 juta untuk tiga orang Pimpinan DPRD NTB.

Baca Juga :  Kasus KUR Jagung dan Tembakau, Giliran Bendahara HKTI NTB Diperiksa Jaksa

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah tidak menampik adanya temuan BPK tersebut. “Saya kira hal itu (honorarium, red) sudah di setop. Sudah diselesaikan,” ujarnya, Jumat kemarin (23/6).

Dia menegaskan bahwa apa yang menjadi temuan BPK pasti akan ditindaklanjuti dan diselesaikan. “Kalau itu temuan (BPK, red) pasti akan diselesaikan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak lanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK. “Namanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan kita tindaklanjuti. Apa yang tidak sesuai dengan aturan, kita selesaikan,” ucap Ketua DPW PKS NTB ini.

Walau begitu, ia mengklaim munculnya honorarium tersebut, juga pasti punya dasar hukum dan regulasi yang kuat. “Itu pasti sudah mendapatkan asistensi. Pada prinsipnya setiap temuan dalam LHP akan diselesaikan,” tandasnya.

Diketahui, honorarium adalah sebuah imbalan jasa yang diberikan untuk pegawai PNS maupun non-PNS dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam pemberian honorarium wajib disesuaikan secara proporsional dan sesuai dengan jumlah anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan mengacu kepada SHS.

Baca Juga :  Lima Warga Jadi Korban Dugaan TPPO Tujuan Australia

Unsur personil Forkopimda Provinsi NTB belum mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022, Bakesbangpoldagri menganggarkan belanja barang dan jasa untuk pelaksanaan Forkopimda senilai Rp2,860 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp2,823 miliar atau sebesar 98,68 persen.

Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda Provinsi.

Forkopimda Provinsi diketuai oleh Gubernur, dengan anggota yang terdiri atas Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Panglima Komando Daerah Militer atau Komandan Komando Resor Militer, Panglima Komando Armada atau Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut, dan Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara atau  Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara.

Gubernur selaku Ketua Forkopimda Provinsi, dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah, yaitu Kepala Intelijen Daerah Provinsi dan Ketua Pengadilan Tinggi. (yan)

Komentar Anda