TANJUNG-Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) -Lombok Utara mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (28/12).
Mereka mengutarakan beberapa keluh kesah mengenai kesejahteraan tunjangan anggota BPD kepada Komisi I DPRD Lombok Utara dan eksekutif. Kedatangan mereka pun diterima oleh Wakil Ketua DPRD Djekat, Ketua Komisi I DPRD Ardianto dan anggota Komisi I DPRD Lombok Utara. Sementara pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Lombok Utara H. Kholidi Halil, Kabid Pemdes Edi Agus Wahyudi, Kabag Hukum Raden Eka Asmarahadi, dan Kasubag Pemerintahan Selamat Riadi. Dalam pertemuan ini langsung dipimpin Ketua Komisi I.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD lombok Utara. Sekjen Forum Komunikasi BPD Lombok Utara, Fahrudin mengungkapkan, ada dua tuntutan utama BPD yaitu ingin dilibatkan dalam pembahasan kebijakan di desa seperti pembahasan Perdes dan sebagainya. BPD juga meminta pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan mereka dalam bentuk kenaikan tunjangan. "Di tahun 2016 dengan tugas daan fungsi BPD yang berat. Kami hanya mendapatkan tunjangan Rp 400 ribu per bulan untuk ketua. Dan untuk anggota tergantung pengaturan di desa,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, nominal tunjangan ini termasuk dalam 30 persen APBDes dan Peraturan Bupati 2016 bahwa maksimal tunjangan BPD Rp 400 ribu. Memang ada kenaikan tunjangan BPD dari 2015 yang hanya Rp 200 ribu sebelum adanya Undang-Undang Desa. Pihaknya berharap pada 2017 mendatang tunjangan bisa berubah dan dicantumkan dalam Perbupnya. "Kami minta kenaikan sesuai UMK dengan tetap memperhatikan proporsi 30 persen dari APBDes,” katanya.
Ia menjelaskan ada tiga fungai pokok BPD sesuai UU Nomot 6 dan PP 47 adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan menggawasi kinerja kepala desa. Menurutnya, jika melihat proporsi APBDes, permintaan kenaikan tunjangan yang diminta ini sangat memungkinkan untuk dilakukan. BPD bahkan mengaku sudah memiliki hitung-hitungan dan akan membahasnta bersama ekaekutif secara mendalam.
Sementara itu, Asisten I Setda Lombok Utara H. Kholidi Halil menyatakan, saat ini memang pelibatan BPD di tingkat desa menyangkut pembahasan perdes dan lainnya masih kurang. “Ini saya akui, dan melalui kesempatan ini saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf,” tandasnya.
Dengan demikian, hal ini menjadi catatan dan perbaikan pada tahun-tahun berikutnya. Pihaknya ingin kedepannya pembahasan regulasi di tingkat desa bisa terjalin dengan baik. “Dalam pembahasan regulasi kedepan peran BPD akan dimaksimalkan,” katanya.
Terkait komposisi pembiayaan jika mengacu aturan maka pembagian APBDes 30 persen untuk siltap dan biaya operasional sedangkan 70 persen untuk kegiatan di desa. Pembahasan Perbup untuk 2017 belum dilakukan. Jadi, aspirasi ini bisa menjadi masukan dalam pembahasan nanti. "Kalau memungkinkan tunjangan dan operasional BPD dinaikan ya kita naikan. Kita cari formulasinya dulu agar tidak melebihi komposisi 30 persen yang sudah ditetapkan,” terangnya .
Kabid Pemdes BPM PP KB Pemdes Lombok Utara Edi Agus Wahyudi menjelaskan, dalam PP 43 padal 100 ayat 2 disampaikan 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk siltap kades dan perangkat desa, operasional dan tunjangan kades dan perangkat desa, tunjangan dan operasional BPD, dan insentif pelayan masyarakat. Sehingga khusus untuk siltap kades dan perangkat diambilkan dari 30 persen ADD. Tetapi untuk lainnya diambilkan melalui 30 persen APBDes. "Dalam membagi formulasi ini kami tidak bisa keluar dari 30 persen ini,” jelasnya.
Sementara sumber APBDes ada tujuh yakni PADes, ADD, Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan provinsi, bantuan pemerintah daerah, daan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Seandainya yang ketiga ini bisa diisi, kemungkinan 30 persen APBDes bisa dimaksimalkan. Yang menjadi kendala dari tujuh sumber APBDes hanya empat yang ada. Bahkan PADes juga termasuk sangat minim. “Tetapi saat ini baru empat yang mengisi yakni ADD, Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, dan PADes,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam draft Perbup 2017, desa tidak lagi boleh memungut biaya dari pengurusan surat keterangan, surat pengantar, dan surat rekomendasi yang diminta masyarakat. “Kami berencana menaikkan tunjangan operasional BPD menjadi minimal Rp 450 ribu dan minimal Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Terkait hal ini masih bentuk rancangan dan bisa dimatangkan dengan pembahasan bersama BPD dan pihak lainnya yang akan dilakukan pada minggu pertama Januari 2017. “Jadi ini masih bisa bergerak," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi mengungkapkan, apa yang disampaikan BPD menjadi bahan evaluasi karena selama ini dalam konsultasi publik pembahasan perda yang terkait desa memang tidak pernah melibatkan BPD. “kedepannya dalam pembahasan perda di tingkat desa, BPD akan dilibatkan dan menjadi bagian dari stakeholder utama. Kami mohon maaf. Tetapi ini bukan kesengajaan yang kamu lakukan,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Djekat menyarankan, APBDes yang perlu digenjot. Karena menurutnya, satu sisi Pemdes ingin menaikan APBDes sementara di pemda sudah terbagi semuanya ke pemdes. Oleh karena itu, perlu peningkatan PADes. (flo)