Bos PT Sinta Dituntut 9 Tahun

DITUNTUT: Terdakwa Aryanto Prametu saat menjalani sidang dengn agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Hubby menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/12).

Kedua terdakwa ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana pemberantasan korupsi.  “Menuntut terdakwa Aryanto Prametu 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri dalam amar tuntutan yang dibacakannya.

Selain itu, terdakwa Aryanto Prametu juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar  Rp 7 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar paling telat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Penadah Motor Curian asal Lombok Barat Ditangkap

Kemudian untuk terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, tuntutannya lebih berat setahun daripada Aryanto Prametu. Oleh JPU Fajar A Malo, terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 8 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar paling telat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk menutupi kerugian negara maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Dalam menuntut kedua terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatka yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. “Hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Baca Juga :  Tilep Tabungan Murid, Oknum Guru Ditangkap

Terhadap tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan ajukan pledoi yang mulai. Mohon waktu selama seminggu ,” kata penasihat hukum terdakwa Aryanto Prametu, yaitu Emil Siain.

Begitu juga dengan penasihat hukumnya Lalu Ikhwanul Hubby yaitu Kurniadi. “Kami juga mohon waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi,” pintanya.

Ketua majelis hakim, Catur Bayu Sulistio kemudian mengiyakan permintaan penasihat hukum terdakwa. “Baiklah, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tutupnya. (der)

Komentar Anda