Tilep Tabungan Murid, Oknum Guru Ditangkap

Tilep Tabungan Murid, Oknum Guru Ditangkap
TILEP : Kapolsek Cakranegara menunjukkan barang bukti buku tabungan siswa yang ditilep oleh oknum guru PNS di salah satu sekolah di Mataram kemarin (13/9). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap oknum guru yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Ia adalah MJH (42 tahun) warga Lingkungan Seganteng Karang Bangket Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara. Pelaku adalah seorang guru PNS di salah satu sekolah di Lingkungan Motong are Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya. Ia ditangkap polisi karena diduga menggelapkan tabungan murid kelas 1 dan kelas 5. Uang yang digelapkan ini milik 77 siswa. “ Dia (pelaku) adalah seorang guru PNS. Ia menggelapkan tabungan murid kelas 1 sampai kelas 5 di sekolahnya. Pelaku juga diketahui sebagai bendahara sekolah. Total tabungan siswa kelas 1 sampai kelas 5 yang ditilep sebesar Rp 71 juta,” ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah kemarin(13/9).

Baca Juga :  Dikbud Gelar Pelatihan Guru Pembelajar

Kasus ini berawal saat korban beserta wali murid mendatangi sekolah dalam rangka penarikan tabungan siswa. Akan tetapi kelas 1 dan kelas 5 tidak mendapatkan uang tabungan.  Dari keterangan kepala sekolah, uang digunakan oleh bendahara (pelaku) untuk kebutuhan pribadinya. Setelah itu antara wali murid dan pihak sekolah membuat perjanjian. “ Kesepakatannya, bendahara sepakat mengembalikan tabungan siswa pada tanggal 9 September,” katanya.

Baca Juga :  Mesiat, Kawanan Rampok Bersimbah Darah

Namun sampai tanggal yang sudah disepakati, bendahara tidak juga mengembalikan uang tabungan. Akhirnya wali murid melapor ke Polsek Cakranegara. Polisi kemudian bergerak langsung melakukan penangkapan. “ Pelaku kita tangkap pada hari Senin (11/9) sekitar pukul 14.00 Wita di sekolahnya,” ungkapnya.

Dari penyidikan yang dilakukan, tabungan sebesar Rp 71 juta ini digunakan pelaku untuk beberapa keperluan seperti memperbaiki rumah dan keperluan pribadi lainnya.

Komentar Anda
1
2