MATARAM–Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (10/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial SB (45) asal Bayan, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (4) yang terjadi tiga hari sebelum terduga pelaku ditangkap.
Konologis kejadiannya berawal ketika Bunga pulang ke rumah neneknya sehabis bermain. Kemudian Bunga bercerita tentang sakit perih saat kencing.
Lalu neneknya bertanya penyebab. Bunga pun menjawab bahwa SB alias N pernah menggosok-gosok kelaminnya di kelamin Bunga.
Kemudian neneknya menanyakan kembali kepada Bunga sudah berapa kali SB melakukan hal tersebut. Bunga menjawab dua kali. Pertama sekitar sebulan lalu dan yang kedua tiga hari lalu.
“Atas laporan tersebut Polri melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusivitas wilayah sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta potensi gangguan bisa di antisipasi,” pungkas Kasat Reskrim. (RL)