BI NTB Kembali Tertibkan Money Changer Ilegal

Achirs Sarwani
Achirs Sarwani.( DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTB menggandeng Polda NTB, kembali melakukan penertiban bagi pengusaha tempat penukaran uang asing atau Money Changer di kawasan Gili Matra, Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. Sejumlah toko (outlet) money changer di Gili Matra dipaksa tutup, karena belum memiliki izin resmi dari BI.

“Penertiban ini kami lakukan bersama pihak Polda NTB,” kata Kepala Perwakilan BI NTB Achris Sarwani, Rabu kemarin (28/8).

Dijelaskannya, kegiatan penertiban outlet penukaran uang asing atau dikenal juga dengan sebutan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan BI (PBI). Yang tertera dengan jelas dalam Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB. Penertiban ini dilakukan bukan tanpa sebab. Salah satunya untuk memberi rasa nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan yang kerap melakukan kegiatan transaksi penukaran uang asing ke rupiah ataupun sebaliknya. Mengingat aktivitas penukaran uang kertas asing atau valas, akhirnya akan mendukung kemajuan pariwisata.

“Sisi industri, penertiban tersebut menunjukkan komitmen BI dalam mewujudkan iklim industri KUPVA BB yang sehat dan profesional,” ujarnya.

Dikatakannya, pemilihan lokasi penertiban di tiga gili dilatarbelakangi oleh tingginya minat wisatawan mancanegara (wisman) ke wilayah tersebut. Yang mengakibatkan tingginya transaksi penukaran uang kertas asing dengan rupiah sebagai alat transaksi yang sah. Dari hasil penertiban, diperoleh sembilan penyelenggara KUPVA BB yang tidak berizin.

“Nanti mereka akan diberikan pembinaan serta sosialisasi terkait perizinan penyelenggara KUPVA BB,” ujarnya.

Khusus untuk tempat usaha KUPVA BB yang tidak berizin, BI NTB dan Polda NTB memberikan stiker tempelan khusus sebagai tanda penertiban. Pengumuman tersebut akan dilepas sampai pemilik usaha mengajukan izin usaha ke BI.

“Kami akan terus memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut,” katanya. (dev)

Komentar Anda