Beroperasinya Gembok Dishub Setelah 3 Tahun Mangkrak

Untung Alat Gembok Tidak Karatan Tersimpan di Gudang

BOKS
DIGEMBOK: Dishub sudah memberlakukan penggembokan kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di Kota Mataram. (Ali/Radar Lombok)

Untuk pertama kalinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram akhirnya melaksanakan operasi penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan. Alat Ini dioperasikan setelah 3 tahun disimpan di gudang.


ALI MA’SHUM—MATARAM


BELASAN aparat gabungan datang ke kawasan bisnis Cakranegara, Senin (29/7), kemarin. Aparat gabungan ini terdiri dari personel Dishub Kota Mataram, Satlantas Polres Mataram dan TNI. Mereka datang untuk melaksanakan operasi penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan.

Setelah berkeliling mencari pelanggar, alat penggembokan yang sudah tiga tahun terparkir di gudang Dishub itu akhirnya berfungsi. Satu kendaraan ditemukan melanggar yakni mobil Agya putih di depan Pura Meru. Mobil itu parkir sembarangan. Tidak hanya parkir di lokasi dilarang, tapi juga parkir di atas trotoar.

BACA JUGA: Menyimak Pengakuan Zainal, Pelaku Pemerkosaan Pelajar

Melalui pengeras suara, petugas mengumumkan kepada pemilik kendaraan, tapi tak kunjung datang. Stiker tilang pun ditempel di kaca kendaran.

Setelah itu, ban depan sebelah kanan langsung digembok. Alat gembok ini tidak sembarangan. Berwarna merah dan bentuknya cukup besar. Dipastikan, alat itu tidak akan bisa dibuka tanpa kunci petugas.

Cukup lama berselang, Effendi, sang pemiik kendaraan datang. Ia cukup kaget dengan banyaknya petugas. Ia pun masih asing dengan barang berwarna merah yang ditempel petugas di ban depan mobilnya. Effendi lantas memahami. Ia sudah melanggar ketentuan parkir.

“Kaget saya,’’ ujarnya singkat, kemarin (29/7).

Effendi berdalih, ia seorang pendatang dan baru datang ke Kota Mataram. Lokasi itu juga diketahuinya dilarang parkir. Tapi ia mengaku diarahkan untuk parkir oleh juru parkir (jukir) setempat. Karena itu, ia memutuskan untuk parkir di sana.

BACA JUGA: Mengenal Komunitas Lombok Plastic Free

“Tidak mungkin saya mau parkir di sini. Sudah jelas ada rambunya juga. Tapi saya diarahkan oleh juru parkirnya. Ya saya mau,” kata pria asal Dompu yang baru datang ke Mataram ini.

Meski demikian, Effendi mengaku salah. Penjelasan petugas juga disebutnya sudah jelas. Aturan parkir memang harus ditegakkan. Effendi hanya tidak menyangka. Baru datang ke Kota Mataram dan sudah menjadi pelanggar pertama penggembokan kendaran oleh Dishub Kota Mataram.

“Cukup lah saya yang pertama diberikan sanksi ini, tapi banyak pelanggar di sini,” ungkapnya.

Meski demikian, Effendi cukup kecewa dengan keberadaan jukir liar di kawasan bisnis Cakranegara. Pemerintah pun diminta tegas untuk bertindak. “Tadi itu dia pakai rompi resmi yang nyuruh saya parkir di sini. Tapi saya orang yang taat hukum. Saya akan urus surat tilangnya,” jelasnya.

Selebihnya, ia mengaku penggembokan kendaraan yang melanggar parkir sangat baik. Upaya itu bisa dilakukan pemerintah secara terus menerus. Tapi sosialisasi tentang sanksi masih kurang. Setelah diberikan surat tilang, petugas membuka kunci gembok di mobil Effendi.

“Bagus kegiatannya, tapi kurang sosialisasi. Ujung-ujungnya kita sudah ditindak saja,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kegirangan Petani Tembakau Rajang Menyambut Musim Panen

Terpantau di lokasi saat operasi dilaksanakan. Situasi di kawasan bisnis Cakranegara cukup lengang. Jukir liar yang selama ini memadati lokasi sekitar saat itu tiba-tiba tiarap. “Iya mereka masih banyak berkeliaran di sini,” kata Kadishub Mataram, M Saleh.

Pria murah senyum ini juga mengakui sudah cukup lama Dishub memiliki alat gembok. Pengadaannya di tahun 2016. Sampai saat ini, baru 10 alat gembok yang dimiliki. Namun sejak 2016, jelasnya, alat itu tersimpan rapi di gudang Dishub.

‘’Untung alatnya tidak karatan. Jadi masih bisa kita gunakan sekarang,’’ ungkapnya. (*)

Komentar Anda