Menyimak Pengakuan Zainal, Pelaku Pemerkosaan Pelajar

Pakai Nama Samaran, Beraksi di Berugaq Sawah

Pemerkosaan Pelajar
LESU : Zainal, pelaku pemerkosaan siswa SMA tertunduk lesu saat dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lotim kemarin. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

Kasus pemerkosaan pelajar di Lombok Timur sedang ramai. Baru-baru ini Polres Lombok Timur meringkus Muhammad Zainul Muttakim, warga Lingkungan Batu Belek Kelurahan Rakam Kecamatan Selong. Dia ditangkap setelah memperkosa MR, gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA .


GAZALI-LOMBOK TIMUR


Nama lengkapnya  Muhammad Zainul Muttakim. Namanya tidak seindah prilakunya. Zainal kini harus merasakan dingin di balik jeruji besi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Ia mengaku nekat berbuat jahat karena sudah lama tidak begituan karena istrinya sedang hamil.

Raut wajah penyesalan terlihat di muka Zainal. Tapi telat, dia digelandang penyidik ke ruang tahanan. Mengenakan baju kaos, celana pendek dengan kepala pelontos , Zainal tampak lesu ketika duduk di hadapan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lotim untuk dimintai keteranganya, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Kepergok Mencuri, Maling Tusuk Pemilik Rumah

Wartawan koran ini bertanyalangsung ke Zainal kenapa dia sampai bersekongkol dengan temanya untuk  menyetubui korban di tengah sawah.  Awalnya di malu bercerita. Perlahan dia terbuka. Dia pun mulai bercerita, mulai awal mengenal korban hingga terjadinya pertemuan dan pemerkosaan. “ Saya ambil nomor HP-nya dari HP teman. Terus saya hubungi, ternyata nyambung,” tutur Zainal.

Perkenalan pertama dengan korban  berlangsung  pertengahan bulan  puasa lalu. Waktu itu dia dan korban sebatas berkomunikasi melalui HP. Dia   memperkenalkan  diri ke korban menggunakan nama samaran. “ Saya kasih tau dia nama saya , Alfian. Soalnya saya sudah beristri,” lanjutnya.

Ia sembunyikan statusnya yang sudah beristri. Dalam perjalanan, ia mulai merayu korban untuk diajak  bertemu. Tapi korban sempat menolak. Namun karena bujuk rayunya, korban mau diajak keluar. “Alasan saya ajak dia keluar untuk ditemui dengan orang tua saya. Dan itu baru pertama kali ketemu dengannya,” lanjutnya.

Korban yang sudah  terlanjur  jatuh hati pada pelaku akhirnya memenuhi ajakan pelaku . Apalagi dijanjikan akan bertemu dengan calon mertua. Pelaku dianggap serius menjalani hubungan. “  Saya jemput dia (korban) di depan SDN 3  Pancor,” ungkapnya.

Namun ternyata niat jahat Zainal ini sudah direncanakan matang-matang. Niat pelaku untuk menyetubuhi korban telah direncanakan bersama temannya,  Hasan Basri, warga Desa Pancor Manis Kecamatan Sukamulia. Bahkan keduanya telah menentukan kemana korban akan dibawa.

“ Setelah jemput, saya langsung bawa ke sawah di Pancor Manis. Di sana saya memang sudah menunggu Hasan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Banyak Utang, Manajer Bobol Kantor Sendiri

Turun dari motor, Zainal kemudian menarik korban ke berugak di tengah sawah. Korban menurut. Di lokasi sudah ada Hasan yang menunggu. Melihat pelaku dan korban datang, Hasan pergi, menunggu di pinggir jalan melihat situasi sekitar. “ Saya langsung suruh dia    buka pakaian. Memang sempat menolak, saya terus rayu. Akhirnya bisa saya setubuhi, “ akunya.

Selesai melampiaskan nafsu bejat, Zainal  meninggalkan korban sendirian dalam kondisi setengah telanjang . Setelah itu datang lagi Hasan untuk meminta jatah. Tapi korban menolak. “Saya diancam dengan Sajam. Kalau tidak dikasih jatah saya akan dibunuh. Makanya saya suruh dia masuk. Cukup lama saya tunggu di dekat jalan. Hasan keluar dan sudah tidak pakai baju.  Saya langsung lihat MR (korban red) .  Saya temukan dia sedang nangis, saya  ajak dia pulang,” ungkapnya.

Zainal mengaku kondisi istrinya yang sudah hamil tiga bulan membuatnya  sudah cukup lama tidak berhubungan intim.

Zainal membantah memperkosa korban ini telah direncanakan dengan temannya  Hasan.” Cuma saya beritaukan dia, kalau saya akan bawa cewek . Saya disuruh bawa ke sana. Nanti dia yang akan jaga,” kelit Zainal.

Atas perbuatannya Zainal dihadapkan dengan hukuman berat. Jika perbuatannya itu terbukti, ia akan kena pasal 18 undang-undang nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak dan perempuan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Komentar Anda