SELONG – Kasus penembakan anggota Humas Polres Lombok Timur (Lotim) Briptu Hairul Tamimi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba Bripka M Nasir masih belum pasti kapan akan mulai diadili di meja persidangan. Terlebih lagi berkas perkara kasus ini belum rampung dan masih P-19.
Sebelumnya pihak kepolisian bersama dengan kejaksaan telah melakukan rekonstruksi untuk mengungkap kronologis pelaku menembak korban bertempat di BTN Griya Pesona Madani Denggen. Namun pihak Kejaksaan masih terus meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berbagai barang bukti lainnya termasuk keterangan para saksi. “Kita telah melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu terkait konstruksi peristiwa penembakan tersebut. Rekonstruksi itu tak lain untuk mengetahui dengan jelas perbuatan pelaku saat menembak korban ” kata Kasi Pidum Kejari Lotim Ida Made Oka Wijaya.
Lebih lanjut, sebelum berkas perkara kasus ini lengkap, pihaknya tentunya menginginkan agar barang bukti termasuk keterangan para saksi dilengkapi oleh penyidik. Terutama berkaitan kronologis secara detail posisi korban saat ditembak, termasuk juga bagaimana cara pelaku melakukan penembakan. Baik sebelum melakukan penembakan maupun setelah penembakan. “Sesuai dengan BAP yang diterima sebelumnya. Tidak ada fakta-fakta baru yang ditemui dari rangkaian rekonstruksi itu,” terang Oka.
Senjata laras panjang tipe V2 yang digunakan pelaku menembak korban ujarnya dari hasil rekontruksi ditemukan dua buah selongsong peluru. Dari kedua selongsong itu, hanya satu proyektil yang ditemukan. Sedangkan satu proyektil lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya. “Namun hal tersebut bukan berartinya kita akan terfokus pada satu alat bukti saja. Melainkan ada rangkain peristiwa lainnya serta alat-alat bukti lain yang dihadirkan pada saat persidangan nantinya,” ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, pengakuan tersangka dan saksi-saksi lainnya juga akan menjadi mendukung berkas dakwaan tersangka ketika nantinya akan diajukan ke pengadilan. Karena tahap 19 pihaknya terus memberikan arahan ke penyidikan apa saja yang masih harus dilengkapi. ‘’Ada puzzle atau rangkaian dan petunjuk yang menguatkan dan mengarah kepada pelaku. Dengan demikian, pasal dakwaan yang diterapkan kepada tersangka sesuai dengan dakwaan penyidik kepolisian dengan ancaman hukuman mati. Yaitu pasal dakwaan subsideritas pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 dan pasal 338,’’ ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono mengatakan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 340 UU KUHP. Dalam UU KUHP itu ujar Herman Suriyono berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Selain ancaman pasal KUHP itu kata dia, pelaku M. Nasir juga direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (lie)