Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi Belum Rampung

Ida Made Oka Wijaya (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG –  Kasus penembakan anggota Humas Polres Lombok Timur (Lotim) Briptu Hairul Tamimi  oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba Bripka M Nasir masih belum pasti kapan akan mulai diadili di meja persidangan. Terlebih lagi berkas perkara kasus ini belum rampung dan masih P-19.

Sebelumnya pihak kepolisian bersama dengan kejaksaan telah melakukan rekonstruksi  untuk mengungkap kronologis pelaku menembak korban  bertempat di BTN Griya Pesona Madani Denggen. Namun pihak Kejaksaan masih terus meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berbagai barang bukti lainnya termasuk keterangan para saksi. “Kita telah melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu terkait konstruksi peristiwa penembakan tersebut. Rekonstruksi itu tak lain untuk mengetahui dengan jelas perbuatan pelaku saat menembak korban ” kata Kasi Pidum  Kejari Lotim Ida Made Oka Wijaya.

Lebih lanjut, sebelum berkas perkara kasus ini lengkap, pihaknya tentunya menginginkan agar barang bukti  termasuk keterangan para saksi dilengkapi oleh penyidik. Terutama berkaitan  kronologis secara detail posisi korban saat ditembak, termasuk juga bagaimana  cara pelaku melakukan penembakan. Baik sebelum melakukan penembakan maupun setelah penembakan. “Sesuai dengan BAP yang diterima sebelumnya. Tidak ada fakta-fakta baru yang ditemui dari rangkaian rekonstruksi itu,”  terang Oka.

Baca Juga :  Tipu Calon Mahasiswa, Oknum Dosen Unram dan Pengacara Ditangkap

Senjata laras panjang tipe V2 yang digunakan pelaku menembak korban ujarnya dari hasil rekontruksi  ditemukan dua buah selongsong peluru. Dari kedua selongsong itu, hanya satu proyektil yang ditemukan. Sedangkan satu proyektil lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya. “Namun hal tersebut bukan berartinya kita akan  terfokus pada satu alat bukti saja. Melainkan ada rangkain peristiwa lainnya serta alat-alat bukti lain yang dihadirkan pada saat persidangan nantinya,” ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, pengakuan tersangka dan saksi-saksi lainnya juga akan menjadi mendukung berkas dakwaan tersangka ketika nantinya akan  diajukan ke pengadilan. Karena tahap 19 pihaknya terus memberikan arahan ke penyidikan apa saja yang masih harus dilengkapi. ‘’Ada puzzle atau rangkaian dan petunjuk yang menguatkan dan mengarah kepada pelaku. Dengan demikian, pasal dakwaan yang diterapkan kepada tersangka sesuai dengan dakwaan penyidik kepolisian dengan ancaman hukuman mati. Yaitu pasal dakwaan subsideritas pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 dan pasal 338,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Sendiri

Sebelumnya Kapolres Lotim  AKBP Herman Suriyono mengatakan atas perbuatannya itu pelaku   akan dijerat  pasal 340 UU KUHP. Dalam UU KUHP itu ujar Herman Suriyono berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Selain ancaman pasal KUHP itu kata dia, pelaku M. Nasir juga direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (lie)

Komentar Anda